Namun, MS, pekerja bengkel itu, tidak ditahan, karena ada jaminan dari keluarga dan akan bertindak kooperatif.
"Yang bersangkutan kita awasi untuk penegakkan hukum," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mengera, Selasa (30/5/2017).
MS warga Bangkalan, Madura ini ditangkap oleh anggota Subdit Perbankan Unit IV Cyber Crime pada 25 Mei 2017 lalu di jalan poros makam Mbah Cholil, Bangkalan. Dari penangkapan itu, disita satu unit smartphone warna hitam.
MS menggunakan media instagram memberikan komen di IG-nya Divisi Humas Polri tentang Kapolri dengan menggunakan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
MS pun menjalani pemeriksaan di polda, dan dijerat Undang-Undang ITE. Namun, penyidik tidak menahan MS. Alasannya, MS membuat surat pernyataan, akan bertindak kooperatif dan sanggup hadir kapan pun di Polda Jatim.
"Itu teknis penyidikan. Namun, yang bersangkutan siap hadir kembali jika dipanggil ke polda. Juga ada jaminan dari keluarganya," tandasnya. (roi/bdh)