Rumah Produksi Petasan Digerebek, 350 Kg Bahan Peledak Disita

Rumah Produksi Petasan Digerebek, 350 Kg Bahan Peledak Disita

Andhika Dwi - detikNews
Selasa, 30 Mei 2017 16:33 WIB
Foto: Andhika Dwi
Kediri - Sebuah rumah di Desa Kranding, Kecamatan Mojo, digerebek anggota Opsnal Reskrim Polres Kediri, karena memproduksi petasan atau mercon, saat ramadan ini.

Rumah yang dihuni Sulaeman ini terbukti menyimpan dan membuat petasan dengan barang bukti 350 Kg bahan peledak. Dua tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan penangkapan tersangka dengan barang bukti ratusan kg bahan peledak berawal dari laporan masyarakat adanya penjualan mercon. Pihaknya lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap produksi mercon.

"Operasi ini kita laksanakan secara intensif dalam bulan puasa, agar masyarakat tidak resah dengan keberadaan mercon di wilayah hukum Kabupaten Kediri dan dari ini kita berhasil mengamankan 2 tersangka dan barang buktinya," kata Kapolres usai penggerebekan di rumah tersangka, Selasa (30/5/2017).

Dua tersangka ini adalah Muhammad Khasani warga Desa Kanigoro Kecamatan Kras dan Sulaiman warga Desa Kranding Kecamatan Mojo. Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya tersangka Muhamad Khasani dengan barang bukti obat mercon berjumlah 4,5 kg, selanjutnya dikembangkan ke tersangka Sulaiman.

Saat menangkap Sulaiman, polisi hanya menemukan sumbu dan beberapa mercon saja. Namun setelah diinterogasi tersangka mengaku jika menyembunyikan obat mercon yang berjumlah 350 Kg atau 3,5 Kwintal di pekarangan belakang rumah. Tersangka Sulaiman mengaku mendapatkan barang berupa bahan peledak ini tidak hanya pada satu orang saja.

"Ratusan kilo bahan peledak ini dibungkus 1/5 kiloan dan dijual seharga Rp 90 ribu, jika dibuat petasan menjadi 80 pak dan keuntungan per pak petasan Rp 5.000," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Aldy Sulaeman menjelaskan kini kedua tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun. "Ancamannya 20 tahun penjara bagi para tersangka ini dan anggota reskrim terus mengembangkan kasus ini guna tercipta kondisi Kediri yang aman dan Kondusif," tandas Aldy. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.