Selain membersihkan beras dengan cairan pemutih, di tempat penggilingan beras ini polisi juga menemukan pelaku memproduksi, mengemas beras dan mengemas dengan menggunakan merk dan logo yang diduga tidak sesuai dengan standart perundang undangan yang berlaku.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, kegiatan usaha pelaku selain membahayakan kesehatan juga merugikan konsumen.
"Satgas Pangan dalam menjalankan tugasnya juga sidak ke gudang sembako dan tempat penggilingan beras, Senin (29/5) di Kesamben. Kami menemukan tempat penggilingan beras milik saudara Sujoko yang ternyata memakai zat berbahaya dalam proses pembersihan beras. Selain berbahaya, ini sangat merugikan konsumen karena beras produksinya di kemas dalam label merk yang sudah terkenal," jelas Kapolres Blitar di lokasi, Selasa (30/5/2017).
Saat petugas menanyakan surat izin di bidang perdagangan, Sujoko tidak dapat menunjukkan. Mengetahui hal tersebut, barang bukti berikut saksi dibawa ke Polres Blitar untuk penyidikan lebih lanjut berikut.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya, lima karung beras SLYP super Cap Pak Tani dengan berat 25 kg, lima karung beras bengawan super Cap Ikan Salmon dengan berat 10 kg dengan SIUP No: 503/449/409.304/KPTSP-PK/X/2009.
Selain itu, diamankan juga satu karung beras bengawan super Cap Ikan Salmon dengan berat 25 kg, empat karung beras bengawan super merek MANWAR dengan berat 25 kg, dengan SIUP No: 503/449/409.304/KPTSP-PK/X/2009.
"Ada tiga merk beras yang perlu diwaspadai pembeli. Yakni merk Ikan Salmon, Pak Tani dan Manwar. Total ada 9 ton beras yang sudah diberi pemutih dan siap edar, sedangkan yang masih belum diproduksi sekitar 15 ton berhasil kami amankan dari tempat penggilingan milik pelaku," tambah Slamet
Dari tempat penggilingan beras itu, polisi juga menyita satu timbangan elektronik, satu mesin jahit dan satu buah jerigen 10 literan warna putih diduga diisi air dengan campuran bayclean 2,5 liter.
"Modusnya, pelaku membeli beras merk Rajawali, Mentari dan ada beberapa lagi lainnya. Karena warnanya kurang cerah, pelaku lalu membersihkanya dengan cairan pemutih lalu dijual lagi dengan kemasan merk lain yang harganya lebih mahal. Pelaku mencampur air bersih 10 liter dengan 2,5 liter cairan pemutih . Kemudian di aduk dan dimasukan kedalam 2 buah jurigen kapasitas 5 liter. Lantas beras dicampurkan," ungkap Slamet.
Pelaku yang sudah tiga tahun menjalankan usahanya ini terancam melanggar pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 111 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 140, 141, 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 Jo pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (fat/fat)











































