Bahas Pasar Grosir Ilegal di Komisi B, Dinas Perdagangan Mangkir

Bahas Pasar Grosir Ilegal di Komisi B, Dinas Perdagangan Mangkir

Zainal Effendi - detikNews
Senin, 29 Mei 2017 15:59 WIB
Satpol menghentikan calon pasar buah di Jl Tanjungsari 77 beberapa waktu lalu/Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Komisi B DPRD Surabaya marah gara-gara Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mangkir tanpa alasan saat diundang dengar pendapat soal dugaan pasar grosir ilegal di Tanjungsari, Senin, (29/5/2017).

Komisi yang membidangi perekonomian ini merasa dipermainkan oleh Arini karena absen tanpa memberikan konfirmasi terhadap undangan yang telah dikirimnya sejak minggu lalu.

"Sangat kecewa. Kalau mau mempermainkan dewan seperti ini, kami juga bisa mempermainkan Pemkot. Tapi nanti dipanggil lagi lah, untuk melihat tingkat kepatuhannya," kata Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mazlan Mansur.

Padahal, ketika dengar pendapat pasar yang dduga melanggar peizinan sebelumnya, Arini sempat berkomitmen untuk hadir dalam setiap hearing digelar di komisi yang membidangi perekonomian.

"Buktinya, pada hari ini tidak datang lagi. Sebenarnya, apapun alasannya bisa kami terima, tapi sekarang tidak hadir tanpa konfirmasi," tegasnya.

Hari ini direncanakan, Komisi B akan menagih ketegasan Dinas Perdagangan setelah adanya surat peringatan yang diterbitkan akibat adanya pelanggaran di pasar yang beroperasi di Tanjungsari itu.

"Padahal yang kami tahu surat peringatan pertama (SP 1) yang dikeluarkan itu waktunya 14 hari, dan sampai hari ini sudah lebih, harusnya sudah ada tindaklanjutnya. Kita ingin tanyakan itu," ujarnya.

Mazlan menambahkan, rencananya pada hari ini juga ingin mempertanyakan sikap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang yang mengeluarkan surat ijin pada pasar di Tanjungsari.

Padahal, di kawasan tersebut bukan kawasan untuk perdagangan, sehingga tidak boleh ada pembangunan pasar. Faktanya dua pasar di Tanjungsari mendapat izin, sedangkan satu calon pasar di Jalan Tanjungsari 77 telah ditolak oleh Arini dengan alasan tidak sesuai zona peruntukannya.

"Kelihatannya ada hal-hal yang dipaksakan dalam surat itu," kata dia.

Sebenarnya, dengar pendapat itu sempat dibuka oleh komisi B, meskipun tanpa kehadiran Dinas Perdagangan. Mazlan pun sempat menanyakan kepada Satpol PP dan Bagian Hukum tentang sikap tegas Pemkot Surabaya dalam menindak pasar grosir ilegal.

Namun, dengar pendapat itu tidak membuahkan hasil, karena sama-sama menunggu sikap tegas Dinas Perdagangan. Oleh karena itu, Mazlan memastikan komisi B akan terus menanyakan sikap tegas Dinas Perdagangan dengan memanggil lagi untuk hearing pada Jumat mendatang. (ze/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.