"Sementara kita koordinasi dengan kejaksaan, karena undang-undangnya menyatakan seperti itu (pelaporan disampaikan oleh yang bersangkutan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin (29/5/2017).
MS ditangkap terkait komentarnya yang berisi penghinaan terhadap Kapolri di instagram milik Div Humas Mabes Polri pada awal Mei 2017. Kemudian, Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama tim dari Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap MS alias Bogel di sebuah bengkel di Jalan Poros Masjid Syaikhona Kholil, Kabupaten Bangkalan, Kamis (25/5/2017).
Baca Juga: Polda Jatim Tangkap Pemilik Akun Instagram Penghina Kapolri
Barung mengatakan, penangkapan itu memang belum ada laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Namun, Kapolri sebagai simbol lembaga Polri. "Kapolri kan lambang dari kepolisian. Kalau dihina, kan berarti kami semua juga terluka. Kita melakukannya, walaupun Kapolri tidak melaporkannya," tuturnya.
Ia mengatakan, Polda Jatim masih menunggu tim dari Divisi Hukum Mabes Polri, untuk membahas perkara penghinaan Kapolri di IG. Apakah perwakilan dari Divkum Mabes Polri itu mewakili Kapolri untuk melaporkannya.
"Apakah itu bisa diterima atau tidak, ini mau kita koordinasikan dulu dengan kejaksaan," jelasnya.
Barung menerangkan, penerapan Undang-Undang ITE akan lebih mudah jika yang bersangkutan (korban) melaporkan sendiri. Ia mencontohkan, kasus penghinaan yang dialami Bupati Lamongan sekitar dua bulan lalu. Bupati Lamongan yang merasa dihina melalui media sosial, datang ke Polres Lamongan dan melaporkan kejadian tersebut. Setelah diselidiki, dua pelaku penghina bupati ditangkap di daerah di kawasan Kalimantan Timur.
"Bupati sendiri yang datang dan melaporkannya. Nah yang sulit, apabila pejabat itu (menjadi korban), apakah bisa diwakilkan oleh anggotanya. Unsur ini masih kita diskusikan kepada JPU," tandasnya. (fat/bdh)