Pembuat petasan tersebut adalah Kayat (54), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Kayat diamankan di Jalan Raya Desa Keras sekitar pukul 11.30 WIB.
"Saat anggota kami melakukan patroli, kami bertemu orang yang mencurigakan, saat digeledah kami temukan barang petasan," kata Kapolsek Diwek AKP Bambang Setyobudi, Sabtu (27/5/2017).
Bambang menjelaskan, dari penggeledahan terhadap motor Kayat, ditemukan ratusan petasan siap jual. Terdiri dari 25 pak petasan sreng dor @20 biji, 50 biji sreng dor ukuran kecil, 76 helai sumbu petasan, dan 4 bungkus bubuk peledak untuk petasan seberat 2 Kg.
"Pelaku ini membuat sendiri petasan, saat kami tangkap dia mau mengirim ke pemesan," terangnya.
Akibat perbuatannya, Kayat dijerat dengan Pasal 1 ayat ( 1 ) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tegas Bambang.
Sejak puluhan tahun yang lalu, Desa Keras menjadi sentra industri rumahan yang menghasilkan berbagai jenis petasan. Oleh sebab itu, desa ini terkenal dengan sebutan kampung mercon. Bahkan tiap tahun, warganya menggelar pesta petasan yang tak jarang mengakibatkan jatuhnya korban.
"Dulu memang ada tradisi petasan, dua tahun ini sudah tak ada. Kami terus pantau bersama Polres Jombang," tandas Bambang. (iwd/iwd)