Kelompok ini beranggotakan Supri (35), warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, serta Suminah (43) dan Suwantin (41), keduanya ibu rumah tangga asal Desa Pucangro, Kecamatan Gudo.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, kelompok ini memulai bisnis petasan sejak dua bulan yang lalu. Supri berperan sebagai peracik bahan peledak sekaligus pembuat petasan. Sementara Suminah dan Suwantin mengurusi penjualan.
"Penjualannya di Jombang, Nganjuk, Kediri dan Mojokerto. Bisa dibilang mereka ini jaringan antar kota," kata Norman kepada wartawan, Sabtu (27/5/2017).
Terbongkarnya kelompok Supri ini, lanjut Norman, berawal dari keresahan warga Gudo akan maraknya petasan. Setelah ditelusuri, ternyata petasan itu bersumber dari dua orang penjual, yakni Suminah dan Suwantin. Penggerebekan pun dilakukan, Kamis (25/5/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Benar saja, dari rumah Suminah petugas menemukan 1.204 butir petasan jenis sreng dor, 819 butir petasan jenis kacangan, 2 Kg bubuk peledak untuk petasan, 4 ikat sumbu petasan, dan 60 bungkus plastik kecil berisi bubuk peledak untuk petasan dengan berat sekitar 15 Kg.
Sementara dari rumah Suwantin, ditemukan barang bukti 450 petasan jenis sreng dor, 10 Kg bubuk peledak untuk petasan, 20 bungkus plastik kecil berisi bahan peledak untuk petasan dengan berat sekitar 5 Kg, dan 3 ikat sumbu petasan.
"Dari dua TKP tersebut langsung kami kembangkan ke pembuatnya, SP (Supri)," ujar Norman.
Di rumah Supri, polisi menemukan barang bukti berupa 10 Kg bubuk belerang, 14 Kg bubuk peledak untuk petasan, 1 kantong bubuk brown, 1 timbangan dan alat pengayak. Seluruh barang bukti dan ketiga pelaku dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangan.
"Pelaku mengaku belajar meracik bahan peledak dan petasan dari internet serta dari kawannya yang kami tangkap tahun lalu," ungkap Norman.
Akibat perbuatannya, tambah Norman, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat No 12 Tahun 1951. "Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup," tandasnya. (iwd/iwd)