Modus yang dilakukan si pemilik gudang yakni membeli beras dari masyarakat lalu diselep atau dipoles dan kemudian dikemas dengan merk ternama.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris mengaku pelaku memoles beras raskin kemudian dioplos dengan beras kualitas sedang.
"Tersangka ini mendapat beras raskin membeli dari masyarakat, kemudian dipoles atau diselep dan kemudian dikemas dipasarkan dengan merk ternama. Seperti Rojo Lele, Bengawan dan lain-lain," kata Kompol Muhammad Harriso kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).
Setiap harinya, jelas dia, tersangka mampu mengemas beras raskin sebanyak 1,5 kwintal atau sekitar 10 sak dan setiap sak beratnya 15 Kg. Keuntungan yang didapat sebesar Rp 200 ribu per hari dan Rp 6 juta per bulan. "Tersangka juga mengaku bahwa di dalam gudang mampu menampung beras sekitar 100 ton," tambahnya.
Dia menerangkan, selama ini tersangka mempekerjakan dua karyawan dan kegiatan ini sudah dijalankan selama tiga tahun. Di dalam gudang juga sudah dilengkapi mesin poles beras.
"Tersangka ini beroperasi sudah tiga tahun, bahkan di dalam gudang sudah dilengkapi mesin poles beras," terangnya.
Kini tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena menyimpan barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga. Yakni, pasal 170 jo pasal 29 ayat 1 No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e, g UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP serta pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (fat/fat)











































