Penghuni Kos Harian di Jalan Kedungdoro Terjaring Razia

Penghuni Kos Harian di Jalan Kedungdoro Terjaring Razia

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Jumat, 26 Mei 2017 14:45 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Sebuah kos harian, Ravella Kost, di Jalan Kedungdoro 94 dirazia polisi dan satpol PP Surabaya. Di kos berlantai dua itu petugas mendapati pasangan mesum, pasangan sesama jenis, dan praktik prostitusi bermodus trafficking.

"Sejak tanggal 23 Mei 2017, kami dan rekan satpol PP melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat)," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan di lokasi, Jumat (26/5/2017).

Shinto mengatakan, meski berlabel kos, tetapi Ravella Kost tidak berpraktik seperti kos pada umumnya. Kos ini justru menjadi jujugan bagi para pasangan mesum untuk melampiaskan syahwatnya.

Itu bisa dilihat dari durasi waktu mereka menginap. Mereka tidak menginap seharian, mereka hanya menginap sementara (short time). Itu bisa dilihat dari buku tamu kos harian tersebut.

"Di buku tamu, pada hari kemarin ada 26 tamu. Dan mereka hanya short time di sini," kata Shinto.

Shinto menduga, tidak hanya sebagai lokasi mesum saja, tetapi kos berkamar 26 kamar ini juga diduga digunakan sebagai lokasi prostitusi mengingat lokalisasi prostitusi di Surabaya semuanya sudah ditutup. Para pelaku prostitusi ini mencari tempat untuk melakukan aksinya.

"Ada satu praktik trafficking yang kami temukan di sini," kata Shinto.

Pasangan mesum ditemukan petugas berada di kamar nomor 7 di lantai satu. Pasangan sesama jenis berada di kamar nomor 15, dan praktik prostitusi trafficking berada di kamar 17. Keduanya di lantai dua.

"Untuk trafficking kasusnya kami tangani, tetapi untuk pasangan sejenis dan pasangan mesum ditangani rekan Satpol PP," tandas Shinto.

Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Djoko Wiyono mengatakan bahwa Ravella Kost memang tidak seperti kos pada umumnya. Dan berdasarkan pemeriksaan, kos harian ini tidak memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.

"Hanya ada izin IMB-nya saja. Izin dari Disbudpar tidak ada," kata Djoko.

Untuk langkah selanjutnya, kata Djoko, pihaknya akan menghentikan operasional kos ini. Pihaknya akan menutup kos tersebut.

"Kos ini akan kami tutup. Sebelumnya kos ini juga pernah kami razia tahun lalu. Saat itu bahkan ada banyak pasangan mesum yang kami jaring. Ada 11 pasangan mesum yang kami jaring saat itu," tandas Djoko. (iwd/fat)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.