Ini Kata Polres Malang Soal Rekayasa Pengadaan Fasilitas Bawang Merah

Ini Kata Polres Malang Soal Rekayasa Pengadaan Fasilitas Bawang Merah

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 22 Mei 2017 16:00 WIB
Ini Kata Polres Malang Soal Rekayasa Pengadaan Fasilitas Bawang Merah
Ilustrasi/Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Malang - Polres Malang turun menyelidiki dugaan rekayasa pengadaan fasilitas bawang merah oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distabun) senilai Rp 4,7 miliar.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menyampaikan langkah pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) sudah berjalan dengan melakukan klarifikasi soal pemenangan tender dana APBN 2017 tersebut.

Sejumlah pihak didatangkan untuk dimintai keterangan. Pertama Direktur CV Kinara Jaya Abadi selaku pemenang tender dana APBN 2017, Distabun sebagai pengguna anggaran, serta Koordinator petani yang juga penangkar bibit bawang merah M. Pandri, Kelompok Tani Tunas Baru Mulya, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Kami sudah melakukan klarifikasi terhadap pemenang tender, Distabun, kelompok tani, LPSE selaku fasilitator lelang. Hasilnya, untuk sementara ini tidak ada pelanggaran hukum. Karena proses masih belum berjalan, baru pengumuman pemenang lelang," kata Kapolres saat dikonfirmasi detikcom, Senin (22/5/2017).

Kapolres turut menjabarkan, bahwa penerima bantuan maupun persiapan kawasan ada, bukan fiktif seperti dugaan yang menyita perhatian publik. Akan tetapi, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan sampai proses pengadaan berjalan hingga kepada penerima.

"Tetapi bukan kami berhenti, tetap proses penyelidikan berjalan. Hanya hasil sementara klarifikasi dan pulbaket belum ada pelanggaran," sebutnya.

Dijelaskan juga, pengadaan fasilitas bawang merah belum berjalan. Hal itu disebabkan surat kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) belum dikeluarkan oleh Distabun. Meskipun pemenang lelang, sudah diumumkan kepada publik hingga menuai dugaan adanya rekayasa.

"Surat kontraknya belum ditanda tangani. Makanya belum jalan, belum ada kerugian negara," tegas kapolres.

Kapolres tidak mengetahui, faktor penyebab belum ditanda tangani oleh Distabun selaku pengguna anggaran. Penyelidikan pastinya akan mengarah kesana nantinya. "Alasannya apa kita tidak tahu, kontrak kerja belum ditanda tangani," tandasnya.

Kapolres memastikan, bahwa pihaknya serius menangani persoalan ini. Apalagi bawang merah merupakan komoditas unggulan yang tengah dikembangkan Indonesia.

Kepala Distabun M. Nasri tidak memberikan jawaban saat ditanya SPK-nya yang belum ditanda tangani. Berulangkali dihubungi tidak memberikan tanggapan.

Kepala Bidang Hortikultura Distabun Kabupaten Malang, Meniel Wahyuningsih menyebutkan, bahwa SPK merupakan ranah Kadistabun selaku PPK (pejabat pembuat komitmen). "Tanya apa Pak Kadis, soal kontrak kerja, karena beliau PPK-nya," tandas Meniel.

Sementara Sekretaris Kelompok Tani (Poktan) Tani Mulya, Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Abdul Mujib, sebagai salah satu poktan penerima bantuan resah dengan keputusan mundurnya bantuan dari Dirjen Hortikultura itu.

"Kami resah, katanya mundur sampai bulan enam (Juni), sedangkan lahan sudah tidak dipergunakan lagi atau ditanam. Katanya juga tengah bermasalah, semakin membuat kami khawatir, jadi mungkin nanti akan menolak saja bantuan ini, daripada nanti terkena masalah hukum," jelasnya ditemui terpisah.

Mujib menambahkan, untuk bantuan tahun ini, pihaknya mendapatkan jatah sebanyak 5 hektare atau 50 ton bibit bawang merah, karena dalam satu hektera diberikan 10 ton bibit, pupuk, agen hayati serta fasilitas lainnya.

"Kami hanya ada 5 hektare lahan, dari tiga hektare lahan kami sewa dari tanah desa. Lahan sudah tidak ditanami, tapi bantuan mundur, banyak kerugian sudah belum lagi was-was jika terjerat hukum," bebernya.

Ada beragam fasilitas yang dibutuhkan dalam pengadaan itu, pertama kebutuhan pupuk organik sebanyak 480.000 kg, agen hayati 1.800 liter, dan pupuk hayati majemuk sebanyak 1.680 liter.

Untuk pengembangan kawasan bawang merah seluas 120 hektare, yang terbagi menjadi dua bagian, yakni 96 hektare bagi 12 kelompok tani penerima bantuan. Yang tersebar di 9 kecamatan, yaitu Kepanjen, Pujon, Dau, Karangploso, Turen, Wonosari, Sumberpucung, Ngajum, serta Ngantang dengan masa tanam mulai Mei-Juni 2017.

Sisanya, adalah 24 hektare kawasan bawang merah untuk dua kelompok tani di Kecamatan Dau dan Sumberpucung dengan masa tanam Maret 2017 lalu. Jadi sesuai kuota bantuan sebanyak 120 hektare.

Dari penelusuran detikcom melihat petunjuk teknis (juknis) Dirjen Hortikultura tentang pengelolaan dan penyaluran bantuan pemeringah dari laman resmi Direktorat Jenderal Hortikultura, anggaran berasal dari dana dekosentrasi untuk Program Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Produk Hortikultura.

Untuk meningkatan stabilnya produksi komoditas tahun 2017, bawang merah sebesar 1,3 juta ton dengan luas kawasan bawang merah 40 juta hektare dengan sejumlah pilihan komponen bantuan, yakni pupuk organik, anorganik, benih, kapur pertanian, bahan pengendali ramah lingkungan, atau pilihan menyesuaikan kebutuhan di lapangan dan kelompok tani penerima bantuan, yang diberikan kepada 120 kabupaten dari 32 propinsi. Jawa Timur sendiri daerah penerima adalah Malang, Bojonegoro, Probolinggo, Sumenep, Nganjuk, dan Bondowoso.

Untuk, Kabupaten Malang mendapatkan jatah bantuan peningkatan kawasan bawang merah seluas 120 hektare bagi 14 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) tersebar di sembilan kecamatan, yaitu Kepanjen, Ngajum, Sumberpucung, Ngantang, Pujon, Wonosari, Karangploso, Dau, dan Turen.

Petani penerima bantuan sudah terdaftar dan menandatangani MoU sebagai petani Champion dengan Dirjen Hortikultura serta memiliki komitmen pengembangan kawasan komoditas bawang merah.

Pengadaan fasilitas bawang merah oleh Distabun Kabupaten Malang diduga sarat rekayasa dengam memenangkan CV. Kinara Jaya Abadi senilai Rp 4,7 miliar. Lelang ini mendapatkan perhatian serius dari DPRD Kabupaten Malang serta dalam penyelidikan Tim Saber Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Malang.

CV Kinara Jaya Abadi di tahun 2016 juga memenangkan tender bantuan kepada petani bawang merah senilai Rp 1,1 miliar, ketika legalitas perusahaan baru disahkan 14 hari. (fat/fat)
Berita Terkait