Makanan yang diolah AA (30) dan E (20) warga Krembung ini, bahan bakunya dari mie instan yang sudah kadaluwarsa. Mie tersebut diolah dan dikemas setelah diberi penyedap. Lalu dijadikan makanan ringan atau snack yang dipasarkan di sekolah-sekolah.
Sementara delapan tersangka lain yang diamankan yakni, YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35), BD (36) warga Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon. Mereka mengolah sosis, pentol, cireng, siomay, bakso tahu, dorayoki, basgor dan bakso kribo. Polisi menduga makanan itu menggunakan bahan pewarna, pengawet dan pengeras makanan.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Indra Mardiana menyatakan masakan olahan yang diproduksi tersangka ini tidak memiliki izin edar dan tidak layak komsumsi serta tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
"Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa tersebut tersangka memproduksi olahan untuk makanan yang tidak layak dikomsumsi, karena bahan bakunya limbah dari salah satu perusahan makanan instan ternama," kata Wakapolresta Sidoarjo kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Selain itu, jelas dia, para tersangka mengolah atau mencampur masakan menggunakan bahan pengawet, zat pewarna dan pengeras makanan, tidak menerapkan cara pengeolahan pangan dan tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan.
Dia menambahkan hasil olahan makanan ringan ini tidak memenuhi standart BPOM. Apalagi, para tersangka memperjualbelikan di sekolah-sekolah. "Untuk masyarakat hendaknya berhati-hati memilih dan membeli makanan apalagi tidak terdaftar di kementerian kesehatan," terang AKBP Indra Mardiana.
Kini para tersangkan dijerat dengan pasal berbeda. Di antaranya pasal 134 jo pasal 64 ayat 1 UU RI No 18 dan pasal 135 jo pasal 71 ayat 2 No 18 tahun 2012 tentang pangan. "Dengan ancaman maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar," jelasnya. (fat/fat)











































