Selain menggerebek lokasi, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengamankan empat tersangka. Yakni Moch Khamdan, Siti Khoirotin dan Subagyo, sebagai pemilik. Selama ini hasil home industry garam tersebut diedarkan di wilayah Sidoarjo, Trenggalek, Probolinggo, Pasuruan, Bojonegoro, Ponorogo, Kediri, Tulungagung, Blitar, Jombang dan Surabaya.
Mereka memproduksi garam dengan bahan dasar garam kasar dihaluskan kemudian dicetak manual, kemudian dioven agar padat. Selanjutnya dikemas dimasukkan ke plastik dan diberi merk. Garam-garam yang sudah halus diberi merk Durian, Nahkoda Kapal, Kepal Tangan, Daun Kudu dan Bintang Sarjana.
"Harga garam kotak per bal Rp 68 ribu, sementara garam halus kecil dengan harga Rp 18 ribu per bal. Mereka berempat mendapatkan omzet berbeda-beda. Untuk Subagyo tiap tahunnya beromzet sekitar Rp 1,080 milliar, Moch Khamdan setiap tahunnya beromzet sekitar Rp 1,680 miliar, Imam tiap tahunnya mendapat omzet Rp 680,4 juta dan Siti Khoirotin Rp 30,240 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di mapolres, Jumat (19/5/2017).
Para tersangka, jelas dia, melakukan produksi pangan olahan untuk diperdagangkan, namun tidak menerapkan cara pengolahan pangan, tidak memiliki ijin edar, dan tidak ber SNI, sehingga kandungan yodiumnya di ragukan.
"Para tersangkan ini memproduksi garam tidak memiliki izin edar, tidak berstantard SNI, serta kandungan yodiumnya sangat diragukan, ini membahayakan untuk dikomsumsi," tambahnya.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, pasal 134 Jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 142 jo91 ayat 1UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 120 jo pasaal 53 ayat 1 No 7 dan 3 tahun 2014 tentang perdagangan dan perisdustrian.
"Ancamannya minimal satu tahun maksimal lima tahun atau denda minimal Rp 1 miliar maksimal Rp 5 miliar," jelasnya. (fat/fat)










































