"Kami sudah berkordinasi dan konsultasi dengan kejaksaan sebagai penuntut umum. Saat ini berkas tersebut sudah dinyatakan sempurna dan langsung kami limpahkan ke pihak kejaksaan," kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso AKP Asib, Kamis (18/5/2017).
Dia menjelaskan, sebelum melimpahkan berkas tersebut, polisi sudah melengkapi kekurangan berkas yang menyebabkan dikabulkannya pengajuan praperadilan tersangka dikabulkan pengadilan.
Menurut Asib, berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap dan sudah P-21. Hanya saja, secara formal pihaknya masih menunggu tanda tangan Plt Kajari, yang masih berdinas ke luar kota.
"Sudah kami lengkapi semua berkas perkaranya. Sekarang tersangka sudah ditangani oleh kejaksaan. Cuma, beliau masih ada tugas di luar kota. Mudah-mudahan Senin lusa sudah datang," jelasnya.
Kepala Desa Tangsil Kulon, Bilkis Malik, sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi lantaran diduga terjerat kasus narkoba. Dia kemudian ditangkap dan langsung ditetetapkan sebagai tersangka.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Ia juga langsung dijebloskan ke tahanan untuk proses penanganan lebih lanjut.
Namun, karena dia menilai ada kejanggalan dalam proses penangkapannya, tersangka lantas mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri setempat. Majelis hakim akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan tersangka.
Dalam amar putusannya, selain mengabulkan permohonan praperadilan majelis hakim juga menetapkan proses penggeledahan, penyitaan, penahanan, penyidikan, dan penahanan tersangka dinyatakan tidak sah. (fat/fat)