Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono mengatakan, penggerebekan penambang liar ini dilakukan setelah ada laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka.
"Begitu ada laporan masuk, saya dan tim langsung ke lokasi. Dan memang benar ada aktivitas penambangan pasir yang belum memiliki izin," jelasnya saat ditemui detikcom di Mapolresta Blitar, Rabu (17/5/2017).
Penggerebekan yang dilakukan mengamankan pelaku penambangan liar berinisial S (38) yang merupakan warga desa setempat. Selain itu polisi juga menyita sebuah dump truk warna kuning kombinasi biru dengan nopol AG 9309 UP dan peralatan untuk menambang.
"Selain pelaku, kami juga amankan truk, satu unit mesin diesel, satu selang spiral dan satu sekop sebagai barang bukti," ungkap Heri.
Saat ini pelaku dan barang bukti ada di Mapolresta Blitar untuk keperluan penyidikan.
Dia menjelaskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, dan IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara, akan dikenai hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. (fat/fat)