Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan pemiliknya Rahmad Hijrah (35) warga Perum Pondok Mutiara Kota Sidoarjo beserta barang bukti. Di antaranya, 11 karton rokok menggunakan pita cukai palsu dan tiap karton berisi 20 baal, setiap baal berisi 10 press, dan setiap press berisi 10 pack bermerk Bravo dan Victory.
Rokok dengan pitai cukai palsu tersebut akan diedarkan di daerah Sumatera, Lampung dan sekitarnya dengan harga jual setiap pack Rp 4.500.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan penggerebekan itu dan mengamankan pemilik serta barang bukti.
"Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Sidoarjo dan berhasil mengamankan ribuan batang rokok yang menggunakan pita cukai palsu," kata Kompol Muhammad Harris kepada wartawan di mapolresta, Selasa (17/5/2017).
Rumah itu, jelas dia, hanya diperuntukkan untuk pengepakan. "Setelah dilakukan pengintaian beberapa hari tim satreskrim berhasil mengamankan pemiliknya," tambahnya.
Kompol Muhammad Harris menerangkan, dari pangakuan tersangka pemilik rokok sudah memproduksi rokoknya selama lima bulan. Dengan perbuatan tersangka potensi kerugian negara mencapai Rp 275 juta.
"Menurut pengakuan tersangkan baru lima bulan memproduksi rokok ini, dengan perbuatannya potensi kerugian negara sebesar Rp 275 juta," terangnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 50 jo pasal 14 dan atau pasal 55 huruf a,b dan c atau pasal 58 UU RI No 39 tahun 2017 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 1995 tentang pitai cukai. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)