Pengamat: Ketua DPD OSO Tidak Sah, Kubu Hemas Harus Lakukan Gugatan

Pengamat: Ketua DPD OSO Tidak Sah, Kubu Hemas Harus Lakukan Gugatan

Budi Hartadi - detikNews
Selasa, 16 Mei 2017 13:59 WIB
Foto: Istimewa
Surabaya - Kisruh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih terus mengemuka. Kali ini terjadi di Surabaya. Berbagai pendapat sinis terhadap keabsahan terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD, terlihat dalam seminar nasional 'Revitalisasi Kewenangan Konstitusional DPD RI' yang digelar Kelompok DPD di MPR/BPKK DPD RI dengan Universitas Airlangga (Unair) di Suites Hotel Surabaya, Senin (15/5/2017) kemarin.

Dosen Tata Negara Fakultas Hukum Unair Radian Salman mengatakan, OSO secara aklamasi terpilih menjadi Ketua DPD RI, menggantikan ketua sebelumnya pada awal April lalu. Meski pemilihan diwarnai kericuhan, OSO tetap dilantik Mahkamah Agung dan ditetapkan oleh Presiden.

"Kalau itu dipersoalkan secara hukum, ada yang mempersoalkan sebaiknya harus ada gugatan terhadap ketetapan Presiden itu. Kalau dari sisi politik, apa yang dilakukan OSO, justru itu membuka kebuntuan DPD yang selama ini ruangnya sangat terbatas," kata Radian kepada wartawan, Selasa (16/5/2017).

Radian juga berpendapat, menyayangkan cara-cara politik yang dilakukan OSO. Kesan kudeta atau merebut posisi ketua sangat mencolok. "Saya tidak mau menyebut itu cara premanisme. Sebab saya bukan politisi. Hanya saja saya menyerankan kubu Hemas (GKR Hemas) harus melakukan gugatan ke MA," ujar Radian.

Sedangkan Dekan Fakultas Hukum Unitomo Siti Marwiyah menilai, pelantikan ketua DPD RI OSO adalah cacat hukum kalau diperhatian. Karena ada dua kelemahan yang tidak diperhatikan presiden yang tiba-tiba langsung menetapkan begitu saja.

"Saya memang beda pendapat dengan Pak Yusril (Yusri Ihza Mahendra) mengatakan bahwa pelantikan OSO sah. Tetapi kita tidak seperti itu, kalau melihat undang-undang, pelantikan dilakukan oleh ketua Mahkamah Agung, tapi kemudian kita lihat yang melantik adalah wakilnya. Jadi ada dua yang tidak sesuai dengan koridor hukum," kata Siti.

Karena itu, tandas Siti, keabsahan pelantikan dan penetapan OSO perlu dipertanyakan. OSO selain menjadi ketua DPD juga ketua partai politik dan wakil ketua MPR RI.

"Dan yang perlu dipahami OSO dilantik oleh wakil ketua Mahkamah Agung, yang di situ tertulis jelas yang melantik lembaga tinggi negera adalah ketua dan tidak boleh diwakilkan, meskipun seorang wakil. Analisa saya, OSO sebagai ketua DPD tidak sah," tegasnya. (bdh/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.