"Kami harap Pengadilan Negeri bisa segera mengeksekusi MOST supaya bangunan ini bisa segera dimanfaatkan masyarakat. Harapannya sebelum Ramadhan sudah bisa dimanfaatkan," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas pada detikcom, Jumat (12/5/2017).
Sebelum melakukan langkah hukum, pemkab sudah melakukan surat teguran 1-4 sejak 21/4/2011-19/10/2011, dan telah melakukan musyawarah namun tidak membuahkan hasil.
Dalam Putusan Mahkamah Agung RI tertulis surat gugatan yang dilayangkan penggugat pada 24/4/2012.
Pemkab Banyuwangi sebagai penggugat melawan PT Dian Graha Utama sebagai tergugat. Penggugat adalah pemilik objek sengketa berupa sebidang tanah yang berada di Jalan Susuit Tubun Kelurahan Kepatihan. Tanah tersebut bersertifikat hak pakai no 27 luas 3040 m2, berikut bangunan 3 lantai yang berdiri di atasnya seluas 6378 m2. Selain itu juga sebidang tanah lokasi parkir (taman parkir sritanjung) bersertifikat hak pakai no 12 luas 4260 m2 dan jalan lingkar kawasan taman parkir sritanjung.
Penggugat dan tergugat sepakat kerjasama pengelolaan dan pemanfaatan objek sengeta tersebut pada 29/6/2009 dan tertera pada pasal 7 ayat 1 perjanjian kerjasama diatur kewajiban pihak tergugat untuk membayar kontribusi pemanfaatan mall sebesar Rp 18 Miliar (M) dalam jangka waktu 20 tahun.
Namun tergugat tidak melakukan kewajiban pembayaran setiap tahun sebesar Rp 833.859.000 sejak Februari 2011. Dan tidak membayar kontribusi sebesar 15% dari pendapatan pengelolaan parkir dan 20% dari harga sewa tempat reklame.
Humas PN Banyuwangi, Heru Setiyadi menambahkan, dalam putusan MA yang telah inkracht tersebut memutuskan menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada penggugat kontribusi pemanfaatan mall selama dua tahun terhitung bulan Februari 2011 dan Februari 2012.
"Posisinya sudah inkracht dan sekarang masih dalam proses eksekusi. Dalam putusan itu menyatakan kelalaian tergugat yang tidak memenuhi kewajiban," pungkasnya. (fat/fat)











































