Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo pada detikcom menyatakan, terbitnya IMB pabrik gula di Blitar selatan itu harusnya setelah proses ketersediaan lahannya clear and clean.
"Kami mendapat pengaduan dari perangkat desa disana kalau proses pengalihan lahannya belum selesai. Begitu juga dengan sungai yang dialih-fungsikan dengan diuruk itu. Lha kok IMB tiba-tiba sudah terbit. Nanti kalau ada konflik yang berhadapan langsung kan pamong desa ini, bukan yang nerbitkan IMB," jelas Wasis saat dihubungi, Jumat (12/5/2017).
Lebih lanjut, pihaknya akan memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) PTSP Kaupaten Blitar dalam waktu dekat untuk klarifikasi terbitnya IMB PT RMI tersebut.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Rejoso, Wawan Aprilianto mengaku, jika dia memang belum bersedia memberikan tanda tangan terkait sosialisasi penerbitan IMB PT RMI tersebut.
"Masih banyak yang harus diselesaikan dulu. Seperti lahan sengketa berupa sungai dan jalan yang digusur seluas 400 meter persegi. Juga status tanah yang masih dalam proses peralihan hak seluas 17,2 hektare itu. Jadi saya memang belum berani tanda-tangan karena masih banyak potensi konflik kalau masalah tanah ini belum jelas," ungkap Wawan.
Menanggapi hal ini, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar, Molan saat ditemui di kantornya membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan IMB No 503/103/409.117/DPM PTSP/IMB/V/2017 bagi PT Rejoso Manis Indo.
"Kami terbitkan pada tanggal 8 Mei 2017 dan telah sesuai prosedur mekanisme terbitnya IMB," tegas Molan.
Menurut Molan, IMB bisa diterbitkan tanpa harus menunggu persetujuan kepala desa di lokasinya. Namun pihaknya memberi catatan pada PT RMI, jika izin tersebut berlaku bagi lahan yang sudah sah milik PT RMI.
"Proses penyediaan lahan itu kaan lama. Kalau nunggu semuanya selesai, ya kelamaan. Padahal dalam rangka proses percepatan kemandirian perekonomian daerah, kami punya tugas pelayanan memberikan fasilitas bagi kemudahan investasi," jelas Molan.
Dalam data di DPM PTSP Kab Blitar, PT RMI telah mengajukan izin prinsip dan izin lokasi di atas lahan seluas 25 hektare. Sesuai dengan Permendagri No 19/2017 untuk izin HO telah dihapus dan diganti dengan izin lingkungan yang ranah kewenangannya di Pelayanan Perijinan Terpadu (P2T) Pemprov Jatim.
PT RMI merupakan satu diantara dua pabrik gula yang akan berdiri di Kabupaten Blitar. Kehadiran dua pabrik gula ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menciptakan swasembada gula di daerah. PT RMI telah berinvestasi sebesar Rp 2,2 triliun dengan kapasitas produksi gula bisa mencapai 8000 ton cane per day (TCD). (bdh/bdh)










































