Ratusan Warga Situbondo Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah

Ratusan Warga Situbondo Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah

Ghazali Dasuqi - detikNews
Jumat, 12 Mei 2017 12:40 WIB
Ratusan Warga Situbondo Disahkan dalam Sidang Isbat Nikah
Warga Situbondo disahkan dalam sidang isbat massal/Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Bertahun-tahun tak punya surat nikah, ratusan pasangan nikah siri di Situbondo bisa tersenyum lega. Mereka akhirnya bisa mencatatkan namanya secara resmi di buku nikah, lewat sidang isbat massal, Jumat (12/5/2017).

Kegiatan yang dipusatkan di aula Balai Latihan Kerja (BLK) Situbondo, itu diikuti 143 pasangan dari berbagai wilayah di Situbondo. Dari pengamatan detikcom, sidang isbat massal ini kebanyakan diikuti pasangan yang tidak lagi berusia muda. Bahkan, di antaranya sudah ada yang berusia 78 tahun dan 72 tahun. Mereka rata-rata juga berasal dari keluarga tidak mampu.

Tak heran, saat mengikuti persidangan oleh hakim Pengadilan Agama (PA) Situbondo, sebagian pasangan mengaku jika pernikahan sirinya cukup dengan mahar atau mas kawin uang tunai Rp 500. Namun ada juga yang diikat mahar cincin emas. Sayang, saat majelis hakim menanyakan cincin emas kawinnya, pasangan itu langsung tersenyum sambil menjawab, jika emas kawinnya sudah dijual untuk kebutuhan makan.

"Saya nikah sudah lebih 10 tahun lalu. Meskipun siri, tapi pernikahan saya saat itu juga disaksikan tetangga. Tidak nikah resmi karena waktu itu tidak punya biaya. Timbang berzina, lebih baik menikah meskipun siri," ujar salah seorang pasangan peserta sidang isbat massal.

Sidang isbat massal ini dilaksanakan sebuah lembaga sosial bernama LPM Merak Situbondo. Wakil Ketua LPM Merak, H Encik Abdul Hamid mengatakan, ada ribuan pasangan nikah di Situbondo yang tidak memiliki surat nikah. Namun, sementara ini pihaknya sengaja membatasi jumlah peserta karena pertimbangan biaya.

"Biayanya ini non APBD, tapi murni dari hasil swadaya anggota. Makanya, sekarang pesertanya kita batasi dulu, mudah-mudahan nanti bisa ada tahap berikutnya," kata Encik Abdul Hamid, di sela acara.

Hamid mengemukakan, isbat massal yang diikuti 153 peserta itu dilaksanakan bertahap dan dibagi per wilayah. Untuk wilayah tengah yang digelar di aula BLK Situbondo ini, meliputi peserta dari 6 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Situbondo, Panarukan, Kendit, Panji, Mangaran, dan Kecamatan Kapongan, dengan total 51 pasangan.

"Surat nikah ini penting, karena menjadi persyaratan untuk buat kartu keluarga dan sebagainya. Sementara untuk bisa mendapatkan layanan pemerintah, seperti pengurusan SPM untuk kesehatan dan semacamnya, kartu keluarga itu dibutuhkan untuk persyaratan. Jadi nikah resmi ini sangat penting. Paling tidak untuk membantu warga tidak mampu dalam mendapatkan kemudahaan pelayanan dari pemerintah," tandas Encik Abdu Hamid. (fat/fat)
Berita Terkait