Polisi Ungkap Dugaan Salah Kelola Limbah Medis

Polisi Ungkap Dugaan Salah Kelola Limbah Medis

Imam Wahyudiyanta - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 18:50 WIB
Foto: Imam Wahyudiyanta
Surabaya - Sebuah mobil boks mengangkut limbah medis dihentikan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, manifest dokumen dengan jenis kendaraan serta surat jalan, tidak sesuai.

Polisi pun menahan mobil bernopol L 9206 UA tersebut. Polisi menduga ada praktik salah kelola dalam hal pemusnahan limbah medis yang termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

"Kami hentikan mobil itu karena tak ada kesesuaian antara manifest dengan kondisi yang ada," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga kepada wartawan, Selasa (9/5/2017).

Shinto mengatakan, mobil itu milik PT Sukses Selamat Barokah. Dalam izinnya, perusahaan itu merupakan perusahaan pengangkut (transporter) limbah medis. Mobil boks itu baru saja mengambil sebanyak 196 kg limbah medis dari sebuah rumah sakit swasta di Surabaya. Rencananya, limbah medis itu hendak dibawa ke tempat penimbunannya di Jalan Rungkut Mejoyo Selatan X, Surabaya.
Polisi Ungkap Dugaan Salah Kelola Limbah MedisFoto: Imam Wahyudiyanta

Rupanya perusahaan itu tak hanya mengangkut saja, tetapi perusahaan itu juga mengumpulkan atau menimbun limbah tersebut di sebuah tempat terbuka di areal perusahaan. Polisi pun menemukan bahwa perusahaan itu ternyata tak mempunyai izin penimbunan limbah medis.

"Tempat penimbunan itu juga mendapat komplain dari warga. Karena ditumpuk di ruang terbuka, warga takut tercemari dan terinfeksi limbah medis itu," kata Shinto.

Shinto menegaskan bahwa limbah medis seharusnya dimusnahkan. Untuk keperluan itu, pihak rumah sakit bisa memusnahkan sendiri atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukannya. Dan untuk keperluan itu, pihak rumah sakit seharusnya juga harus bisa mengontrol, mengevaluasi, bahkan memverifikasi perusahaan yang mengelola limbahnya.

Untuk kasus ini Shinto mengaku akan lebih mendalaminya. Shinto belum tahu apakah limbah medis itu dibuang begitu saja atau diserahkan ke pihak pengelola selanjutnya. Shinto juga belum tahu apakah limbah medis itu hanya didapat dari satu rumah sakit saja atau lebih dari satu rumah sakit.

Pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini adalah pasal 102 dan atau pasal 103 UU RI 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Kami juga belum menetapkan tersangka, akan ada gelar perkara untuk itu,: tandas Shinto.

Sementara Kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Jatim Ainul Huri mengatakan bahwa limbah medis yang bisa berupa B3 memang harus dikelola dengan baik. Kenapa harus dikelola? Karena sifatnya yang bisa menginfeksi dan beracun.

"Perusahaan yang mengelolanya harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata Ainul.

Idealnya, kata Ainul, pengelolaan limbah medis bisa dilakukan dengan cara memusnahkan dengan cara dibakar dengan suhu lebih dari 1.000 derajat celcius melalui incinerator.

Ainul menambahkan, untuk pengelolaan limbah medis, semuanya harus mempunyai izin dan dokumen yang sah. Perusahaan pengangkut harus mempunyai izin dari Dirjen Perhubungan. Pengumpul limbah pun juga harus mendapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa membahayakan," tandas Ainul. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.