Ini Sikap Dinas Perdagangan Terhadap Pasar Buah yang Jual Grosir

Ini Sikap Dinas Perdagangan Terhadap Pasar Buah yang Jual Grosir

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 09 Mei 2017 16:15 WIB
Ilustrasi pasar buah/Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Muncul desakan penertiban terhadap pasar grosir ilegal. Namun, Dinas Perdagangan Kota Surabaya menilai pasar grosir tersebut tidak melanggar peraturan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih mengatakan pasar grosir buah di Surabaya sudah mempunyai izin dan tidak perlu dipermasalahkan.

"Pasar grosir yang mana?" tanya Arini saat menghadiri pembukaan bursa kerja di Gedung Wanita Jalan Kalibokor, Selasa (9/5/2017).

Pasar grosir buah di Jalan Tanjungsari? "Saya tidak melihat ada pelanggaran di situ," jawab Arini.

Artinya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku dan mengantongi izin berjualan secara grosir? "Iya dan dia sudah ada izinnya," ungkap dia.

Jawaban Arini sendiri terkesan bertolak belakang dengan data yang beredar jika berdasar Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) yang dikeluarkan Dinas Perdagangan yang di dalam poinnya surat izin pasar khusus ini disebutkan bahwa IUP2R bisa dipergunakan sebagai pasar khusus buah namun dilarang menjual secara grosir.

Surat IUP2R yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada 31 Oktober 2016 yang saat itu dijabat Widodo Suryantoro sebagai Kadisperindag.

Sebelumnya DPRD Surabaya melalui Komisi B saat dengar pendapat dengan pedagang pasar grosir resmi Pasar Induk Osowilangun Surabaya (PIOS) menyatakan agar pasar grosir ilegal segera ditertibkan.

Sementara Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan sidak ke lokasi yang diduga akan juga di bangun pasar buah di Jalan Tanjungsari 77.

"Kami bersama disperindag mendapat informasi jika di lokasi akan ada aktivitas pasar buah dan sayur," kata Kasi Pemeriksaan dan Pengusutan Bidang Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Surabaya Iskandar Zakariyah.

Sayang saat Satpol PP bersama petugas Dinas Perdagangan melakukan sidak tidak ada aktivitas, kecuali deretan bangunan lapak buah dari kayu.

"Hanya ada bangunan semi permanen seperti stand pasar tapi tidak ada aktivitas," imbuh Iskandar.

Dinas perdagangan, kata Iskandar, tidak berani mengambil tindakan apapun.

"Satpol ikut dinas perdagangan yang menyerahkan tindakan itu ke dinas cipta karya," kata Iskandar. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.