"Kami menyita miras golongan B dan bahan untuk campuran minuman dari kafe tersebut," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno saat dihubungi detikcom, Selasa (9/5/2017).
Indra mengatakan, kafe itu adalah Coffee Beer Zone yang ada di Jalan Royal Park, Citraland, Surabaya. Dari kafe itu, polisi menyita 4.355 botol minuman keras golongan B dengan berbagai merek. Selain itu, polisi juga menyita smoothies atau bahan campuran minuman.
"Kami juga menyita 22 bungkus smoothies coklat dan masing-masing 4 smoothies vanila, stroberi, dan moka," kata Indra.
Jika miras disita karena tak berizin, maka smoothies disita karena tidak memenuhi standar pangan. Polisi tidak menemukan izin edar smoothies tersebut untuk di Indonesia.
"Tak ada izin edarnya di Indonesia," tandas Indra. (iwd/fat)











































