Pemkab Pasuruan Tambah Lembaga Madrasah Diniyah

Pemkab Pasuruan Tambah Lembaga Madrasah Diniyah

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 08 Mei 2017 15:39 WIB
Foto: Muhajir Arifin
Pasuruan - Program wajib Madrasah Diniyah (Madin) merupakan salah satu program pendidikan unggulan Kabupaten Pasuruan. Sejumlah kekurangan terus dibenahi baik penganggaran, administrasi, tenaga pengajar maupun kelembagaan dan gedung.

Pemkab Pasuruan secara bertahap terus menambah lembaga dan gedung madin. Meski jumlah lembaga madin mencapai 1.439 tersebar di 24 kecamatan, namun para pelajar yang ikut wajib madin terus bertambah. Program ini mendapat sambutan positif sehingga semakin banyak pelajar yang mengikutinya.

"Hari ini saya resmikan tiga Madrasah Diniyah di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi. Ketiga madrasah diniyah tersebut masing-masing Madrasah Al Hikmah, Pesantren Miftahul Ulum, serta Sunan Ampel. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah mencukupi fasilitas dalam rangka mensukseskan Program Wajib Madin. Secara bertahap kami akan terus menambah madin-madin lain di lokasi lain," kata Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf usai meresmikan tiga lembaga madin, Senin (8/5/2017).

Keberadaan madin, kata Irsyad, merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendidikan agama dan pendidikan karakter kepada pelajar sejak dini, sehingga dapat menjadi pribadi yang berakhlakul karimah.

"Antara kemampuan ilmu pengetahuan dan agama itu sama-sama seimbang. Sehingga anak tidak hanya pintar dalam urusan mata pelajaran, melainkan keluar sebagai pelajar yang berbudi pekerti luhur, mendalami agama dengan baik, serta memiliki jiwa sosial kemasyarakatan yang tinggi," ujar Gus Irsyad, sapaan akrab Bupati Irsyad.

Penerapan Program Wajib Madin di Kabupaten Pasuruan dimulai tahun ajaran 2016/2017. Program ini didasarkan pada Perda Kabupaten Pasuruan No 4 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan dan diperkuat Perbup Pasuruan No 21 tahun 2016.

Program fullday school ala Kabupaten Pasuruan ini digali dari kearifan dan kultur masyarakat lokal yang sudah bertahun-tahun menjalankan madrasah diniyah di pesantren-pesantren maupun surau-surau. Saat program wajib madin digulirkan untuk para pelajar sekolah umum, Dinas Pendidikan dan Kemenag tidak mengalami kesulitan, karena mendapat sambutan positif dari para guru, siswa maupun wali murid.

"Tentunya masih ada kekurangan karena baru setahun, tapi secara bertahap kemenag dan dinas pendidikan akan terus melakukan evaluasi," jelasnya.

Saat ini ada sekitar 122.726 lebih pelajar tingkat SD dan SMP sudah melaksanakan wajib madin. Rinciannya, 118.036 pelajar SD atau tingkat dasar (Ula) dan 4.692 pelajar SMP atau tingkat menengah (Wustho). Para pelajar ini belajar di 1.439 lembaga madin yang tersebar di 24 kecamatan. Jumlah tersebut belum 100 persen pelajar SD/SMP sederajat yang mengikuti program wajib madin. Selain baru berjalan setahun, proses sosialisasi juga masih terus dilakukan.

Program wajib madin di Kabupaten Pasuruan baru diikuti pelajar SD/SMP sederajat. Pelajar SMA/SMK sederajat belum diwajibkan madin lantaran sudah diambil wewenangnya oleh Provinsi Jawa Timur. Selain itu, Perbup No 21 tahun 2016 tentang wajib madin menyebutkan bahwa pelajar wajib madin berusia mulai dari 7 hingga 18 tahun. Usia 18 tahun merupakan batas usia jenjang SMP. Meski begitu, ke depannya pelajar jenjang SMA juga akan difasilitasi untuk ikut wajib madin. (fat/fat)
Berita Terkait