"Terkait tahanan kabur, (Kejati Jatim) pasti akan mengevaluasi," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung, Kamis (4/5/2017).
Tim dari Kejati akan mengevaluasi dan mengorek kronologis kaburnya tahanan. Ketika ditanya, apakah ada dugaan kelalaian pegawai Kejari Lumajang, sehingga terjadi seorang tahanan kabur saat akan dimasukan kembali ke lapas.
"Nanti akan ditanyakan kronologisnya. Apa betul ada kelalaian, nanti akan diketahui," tuturnya.
Richard mengatakan, upaya yang Kejari Lumajang saat ini adalah mengejar tahanan tersebut yang kabur. Pengejaran juga dilakukan oleh Polres Lumajang.
"Yang utama adalah mencari dan menangkap kembali, sambil dievaluasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Lumajang membawa 24 tahanan dari Lapas Kelas II B Lumajang menuju ke Pengadilan Negeri Lumajang, dengan mengendari mobil khusus tahanan, dan dikawal oleh seorang anggota Sat Sabhara Polres Lumajang, Pada Selasa (2/5/2017) siang.
Kemudian, sekitar pukul 16.30 wib, 17 tahanan (termasuk M Ali Fatteh) yang sudah menjalani proses persidangan pada hari itu, dimasukan ke mobil khusus tahanan Kejari Lumajang, dengan tangan diborgol setiap dua orang tahanan. Sedangkan 7 tahanan lainnya, masih menjalani proses persidangan.
Selama perjalanan pulang 17 tahanan ke lapas, tidak mendapatkan pengawalan dari polisi, karena polisi yang mengawal keberangkatannya, menjaga 7 tahanan lainnya di PN Lumajang.
Ketika di depan lapas, tahanan bergantian turun dan akan dimasukan kembali ke lapas. Ternyata, M Ali Fatteh, tahanan narkoba itu, bisa melepaskan borgol dari tangannya, dan kabur bersama seorang pengendara sepeda motor yang diperkirakan sudah menunggunya di dekat lapas. (roi/bdh)