Diringkus Nyabu di Mobil, Polisi juga Temukan Senjata Airsoft Gun

Diringkus Nyabu di Mobil, Polisi juga Temukan Senjata Airsoft Gun

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 16:05 WIB
Diringkus Nyabu di Mobil, Polisi juga Temukan Senjata Airsoft Gun
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Polisi menggerebek dua pria asal Trawas, Mojokerto yang sedang mengkonsumsi sabu di dalam mobil. Selain menemukan dua paket sabu, petugas juga menyita senjata airsoft gun lengkap dengan amunisinya.

Kedua pelaku adalah Anggi Girinda Wangsa (30), warga Desa Ketapanrame dan Nova Pratama (24), warga Desa Kesiman Kecamatan Trawas. Saat digerebek petugas, keduanya sedang mengkonsumsi sabu di dalam mobil Toyota Innova nopol S 1621 HC di tepi Jalan Raya Ketapanrame, Trawas, Senin (1/5) dini hari.

"Petugas gabungan Unit Sabhara dan Unit Reskrim Polsek Trawas saat Patroli wilayah mencurigai mobil tersebut berhenti di jalan sepi. Saat digerebek, ditemukan dua pelaku yang mengaku sedang mengkonsusi sabu," kata Sutarto kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).

Hasil penggeledahan mobil tersebut, lanjut Sutarto, petugas menemukan alat hisap sabu, dua klip sabu seberat 0,3 dan 0,8 gram, timbangan digital, korek api dan 2 ponsel milik pelaku. Tak hanya itu, sebuah senjata airsoft gun lengkap dengan 5 selongsong peluru ditemukan di dalam mobil tersebut.

"Senjata tersebut bukan milik kedua pelaku, sudah ada di dalam mobil tersebut," ujarnya.

Sutarto menjelaskan, Toyota Inova warna coklat metalik itu disewa kedua pelaku dari tetangganya, Gufron, warga Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas. Pihaknya baru akan memanggil pemilik mobil untuk dimintai keterangan. Namun, dia menegaskan pemilik senjata jenis airsoft gun tak akan dikenai sanksi pidana.

"Senjata airsoft gun itu kepunyaan pemilik mobil sehingga kedua pelaku tak tahu kalau ada senjata di dalam mobil tersebut," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tambah Sutarto, Anggi dan Nova merupakan pengecer sabu di wilayah Kecamatan Trawas. Mereka membeli narkotika golongan I itu dari seorang pengedar di Pandaan, Pasuruan. Oleh pelaku, setiap gram sabu dijual eceran seharga Rp 200 ribu per 0,1 gram.

"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman sampai 12 tahun penjara," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait