Sendi Berpeluang Kembali Jadi Desa, Tapi Ada Syaratnya

Sendi Berpeluang Kembali Jadi Desa, Tapi Ada Syaratnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 16:16 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto mempunyai cara pandang berbeda terhadap nasib eks Desa Sendi. Kampung di lereng Gunung Welirang itu berpeluang besar dikembalikan menjadi desa. Begini penjelasannya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, menangani status eks Desa Sendi tak boleh terjebak pada persoalan sengketa lahan antara warga dengan Perhutani. Menurut dia, setiap jengkal tanah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus jelas status wilayah administrasinya.

Tak terkecuali wilayah Sendi yang masuk Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Hilangnya Desa Sendi tak lain akibat luputnya pendataan oleh Pemkab Mojokerto karena sejak kemerdekaan, Sendi menjadi kawasan tanpa penghuni. Sendi baru kembali dihuni tahun 1999.

Sehingga dalam Permendagri No 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, nama Sendi tak termasuk dalam 299 desa dan 5 keluarahan di Kabupaten Mojokerto. Wilayah eks Desa Sendi juga tak masuk di wilayah desa mana pun.

"Alasan pemda ingin mengembalikan Desa Sendi karena di dalam UUD 1945, NKRI dibagi dalam wilayah administratif mulai dari provinsi, kabupaten/kota hingga desa. Jadi, harus jelas sebuah wilayah masuk wilayah administrasi mana," kata Rachmat kepada wartawan, Selasa (2/5/2017).

Oleh sebab itu, Rachmat berpendapat, sengketa lahan antara Perhutani dengan warga merupakan persoalan yang berbeda dengan upaya mengembalikan Sendi menjadi wilayah administrasi sebuah desa. Pihaknya berharap Tim Penataan Desa yang akan dibentuk untuk mengkaji Sendi, lebih dulu fokus pada upaya menetapkan Sendi sebagai wilayah administratif.

"Keberadaan wilatah administratif jangan dulu melihat lahan milik siapa. Berbicara desa, berbicara batasan wlayahnya. Wilayah gunung hutan secara administratif masuk desa dan kecamatan tertentu, tidak melihat pemiliknya siapa. Perhutani kan bukan penyelanggara pemerintahan. Sendi nantinya bisa juga mencakup wilayah perhutani," terangnya.

Kendati berpeluang besar mengembalikan Sendi menjadi desa, kata Rachmat, Pemkab Mojokerto tetap berpijak pada aturan yang berlaku saat ini, utamanya UU RI No 6 tahun 2014 tentang Desa. Berbagai syarat membentuk desa baru pun harus dipenuhi. Seperti syarat jumlah penduduk minimal 6.000 jiwa dan batas-batas wilayahnya. Sementara syarat luasan wilayah tak ditentukan.

Untuk memenuhi syarat tersebut, menurut dia, ada beberapa alternatif yang nantinya bisa ditempuh Pemkab Mojokerto. Salah satunya dengan pemekaran desa, yakni menggabungkan dusun-dusun yang berbatasan langsung dengan Sendi masuk ke dalam wilayah administratif Desa Sendi.

Seperti Dusun Pacet Selatan di Desa Pacet dan Dusun Podorejo di Desa Sajen. Dengan begitu syarat kependudukan Desa Sendi akan terpenuhi.

"Soal Sendi memenuhi syarat menjadi desa masih kami kaji. Ini baru alternatif, baru rapat pertama, kajiannya masih panjang. Yang jelas kalau Sendi berdiri sendiri tak bisa," cetusnya.

Alternatif serupa juga ditawarkan Kepala Desa Pacet, Yadi Mustofa. Menurut dia, tanah ganjaran para perangkat eks Desa Sendi seluas 6 hektare bisa menjadi embrio pembentukan Desa Sendi sehingga tanpa harus bersinggungan dengan wilayah Perhutani.

"Warga saya di Dusun Pacet Selatan bisa dimasukkan ke Sendi, kalau kurang minta Dusun Podorejo, Desa Sajen, sekaligus wilayahnya dimasukkan," tandasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.