17 Tahun, Warga Berjuang Kembalikan Sendi jadi Sebuah Desa

17 Tahun, Warga Berjuang Kembalikan Sendi jadi Sebuah Desa

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 14:11 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Upaya Forum Perjuangan Rakyat (FPR) untuk mengembalikan Sendi menjadi desa berlangsung sejak tahun 2000. Meski sudah 17 tahun berlalu, desakan penduduk eks Desa Sendi tak juga membuat Pemkab Mojokerto turun tangan.

Ketua FPR Sendi, Supardi (59) mengatakan, upaya pengajuan Sendi menjadi desa baru sedikit berbuah hasil tahun 2008. Saat itu DPRD Kabupaten Mojokerto membentuk Pansus menindaklanjuti persoalan di Sendi. Hasilnya, pada tahun yang sama dewan mengeluarkan rekomendasi kepada Pemkab Mojokerto.

"Rekomendasi Pansus dewan tahun 2008 adalah Desa Sendi harus dikembalikan ke masyarakat, lahan 11,5 hektare untuk desa, 68,5 hektare sebagai ladang pertanian, dan 86 hektare untuk hutan konservasi. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Pemkab Mojokerto," kata Supardi kepada detikcom, Selasa (2/5/2017).

17 Tahun, Warga Berjuang Kembalikan Sendi jadi Sebuah DesaFoto: Enggran Eko Budianto
Sempat mandek selama 9 tahun, lanjut Supardi, Maret 2017 lalu pihaknya kembali mengajukan permohonan ke Pemkab Mojokerto. "Harapan masyarakat, Sendi harus segera direkomedasikan oleh Pemkab Mojokerto menjadi sebuah desa," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupateh Mojokerto Ardi Sepdianto mengaku telah menerima permohonan tertulis yang diajukan FPR. Pihaknya masih melakukan kajian terhadap persoalan yang terjadi di Sendi.

"Memang ada surat dari FPR bulan yang lalu. Intinya mempertanyakan apa yang mereka perjuangkan dulu, dulu kan mandek, sekarang muncul lagi," tandasnya.

17 Tahun, Warga Berjuang Kembalikan Sendi jadi Sebuah DesaFoto: Enggran Eko Budianto
Pemkab Mojokerto akan melakukan kajian terhadap persoalan di Sendi. "Rencana pemkab ke Sendi karena FPR minta pengakuan Sendi sebagai desa, permintaan secara tertulis bulan lalu. Intinya mempertanyakan apa yang mereka perjuangkan dulu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Mojokerto, Ardi Sepdianto, Selasa (2/5/2017).

Ardi menegaskan, kepedulian Pemkab Mojokerto terhadap Sendi semata-mata karena adanya permintaan dari penduduk eks Desa Sendi yang tergabung dalam FPR, bukan atas pertimbangan lain. Bukan pula atas keprihatinan terhadap penduduk eks Desa Sendi yang tak pernah tersentuh pembangunan akibat tinggal di wilayah yang tak diakui pemerintah.

"Kami hanya mersepons permintaan masyarakat. Seandainya tak ada pengajuan, maka kami tak perlu melakukan apa-apa," tegasnya.

Adanya permohonan tertulis dari FPR sebulan yang lalu, baru membuat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menginstruksikan pejabat di bawahnya untuk melakukan kajian. Rapat perdana sekitar dua pekan yang lalu sebatas merumuskan pembentukan Tim Penataan Desa.

17 Tahun, Warga Berjuang Kembalikan Sendi jadi Sebuah DesaFoto: Enggran Eko Budianto
Menurut Ardi, tim tersebut diketuai oleh Asisten 1 Bupati dengan anggota DPMD, Disparpora, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bappeda, Camat Pacet, Kades Pacet, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA).

"Baru pertama rapat, legalitas tim belum ada. Tim ini akan dilegalkan melalui surat perintah Bupati Mojokerto. Masih diproses diajukan," jelasnya.

Atas langkah pembentukan tim ini, Ardi justru mewanti-wanti agar tidak dimaknai Pemkab Mojokerto akan menghidupkan kembali Sendi menjadi desa. Menurut dia, proses untuk membentuk sebuah desa tidak lah mudah. Apalagi terjadi sengketa lahan di Sendi antara warga dengan Perhutani.

"Langkah awal tim pencarian data sebanyak-banyaknya sebagai modal awal kita, baru kemudian menentukan langkah selanjutnya. Pemkab belum memutuskan akan membentuk Sendi menjadi sebuah desa, kami akan melakukan kajian dulu," tandasnya. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.