Polisi Gagalkan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel, 14 Pria Diamankan

Polisi Gagalkan Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel, 14 Pria Diamankan

Zaenal Effendi - detikNews
Minggu, 30 Apr 2017 18:13 WIB
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Polisi mengamankan 14 laki-laki dari dua kamar di sebuah hotel kawasan Jalan Diponegoro Surabaya. Belasan pria itu diamankan karena sedang berpesta seks sesama jenis.

"Kami menggerebek di kamar 203 dan 314, beberapa ada yang melakukan senggama menyimpang tanpa menggunakan busana," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga di Mapolrestabes Surabaya Jalan Sikatan, Minggu (30/4/2017).

Dari 14 laki-laki, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing mulai inisiator pesta seks sejenis, menyediakan film porno kaum homo dan bersenggama menyimpang di muka umum.

Ke 8 tersangka itu yakni JPA alias Andre (43) warga Jombang, AS (22) warga Sampang, AL alias Luki (25) warga Malang, SD (44) warga Gresik, ISW (40) warga Sleman Jawa Tengah, AS alias Ahmad (35) warga Sidoarjo, KH alias Bela (23) warga Sidoarjo dan FGF alias Feri (25) warga Surabaya.

"6 lainnya kita jadikan sebagai saksi karena saat kita gerebek mereka hanya melihat video porno dan senggama yang menyimpang," ujar dia.

Menurut Shinto, para kaum homo ini mengetahui adanya pesta seks dari undangan yang disebar oleh Andre melalui sebuah grup di BBM. "Rencananya pesta seks akan digelar mulai Sabtu 29 April malam hingga 2 Mei pagi dengan tarif berbeda beda, Rp 100 ribu untuk Hari Sabtu (29/4), Rp 75 Ribu untuk Hari Minggu (30/4) dan Rp 250 ribu untuk Hari Senin (1/5)," ungkap Shinto.

Sebelum menggelar pesta seks menyimpang kata Shinto, Andre si inisiator pernah menggelar di Madiun seminggu lalu, namun tidak berhasil. "Pengakuannya kalau di Surabaya baru pertama tapi seminggu lalu dia mencoba membuat di Madiun tidak berhasil karena tidak ada yang berminat," imbuh Shinto.

Selain para tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya ratusan kondom baru, puluhan kondom bekas, celana dalam pelaku, handphone milik tersangka dan saksi serta senjata tajam milik salalh satu pelaku dan 5 unit sepeda motor maupun USB berisi video porno kaum homo.

Untuk pasal yang disangkakan pada para tersangka yakni Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta pasal 55, pasal 56 KUHP tentang pemberian bantuan dan bersama sama melakukan tindak pidana. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.