Kabag Humas Pemkot Surabaya Muhammad Fikser mengatakan ini dilakukan untuk meningkatkan layanan berbasis sistem online.
"Bu wali sudah setuju dan hari ini perwali tentang diperbolehkannya menggunakan surat kuasa pada seseorang untuk mengurus izin akan dicabut," katanya di ruang rapat Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Surabaya di Balai Kota, Jumat (28/4/2017).
Hal senada dikatakan Kabag Pemerintahan Pemkot Surabaya Eddy Christijianto. Dia menegaskan seluruh perizinan sudah dilakukan secara online. Bahkan beberapa bentuk perizinan hasilnya bisa dicetak di kecamatan jika sudah selesai.
"Kami sudah online, sangat mustahil dan tidak mungkin ada tarikan," tegas Eddy.
Eddy mengungkapkan selama ini 70 persen pengajuan izin warga menggunakan jasa atau memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus perizinan. "Dari data sejak diterapkan sistem online, 70 persen pengajuan izin menggunakan jasa atau memberikan kuasa. Dan mulai hari ini tidak ada lagi dikuasakan," imbuh dia.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap Eko Agus Supiadi Sapoetro mengaku pihaknya akan menindak tegas jika ditemukan atau aduan warga yang menyebut ada penarikan restribusi terhadap layanan perizinan.
"Kita sejak 2010 semua nol rupiah alias gratis. Sehingga jika ada aduan atau laporan masih ada penarikan akan kami telusuri siapa yang meminta dan penerimanya. Karena tidak mungkin ada pemberian karena pemohon melakukannya secara online. Karena akan berdampak pada investor yang akan berinvestasi di Surabaya," tegasnya. (ze/fat)