Pemilik toko, Febri Damayanti (25), tak berkutik saat polisi menggeledah lokasi dagangannya. Ratusan bungkus rokok dalam 59 pres ini dibeli oleh suami Damayanti, Hari Purwanto. Saat penggeledahan lelaki itu tidak ada di tokonya.
"Kita menyita 6 merk rokok. Yakni 100 pak rokok merk Abold, 100 bungkus rokok Mahkota, 31 pres atau 310 pak rokok Milder, 80 bungkus Jaya Bold, 17 pak Super Mona dan 9 pak rokok merek Daun. Semuanya tanpa cukai," ujar Kompol Sumartono, Kapolsek Genteng kepada wartawan, Kamis (27/4/2017).
Temuan tersebut, kata Sumartono, kemudian dilaporkan kepada Reskrim Polres Banyuwangi, untuk penanganan selanjutnya. "Penggunaan cukai dalam kemasan bungkus rokok wajib karena berkaitan dengan pajak. Kemasaan rokok yang tidak dilabeli cukai atau menggunakan cukai palsu jelas melanggar hukum," terang Kapolsek Genteng.
Hingga kini polisi belum bisa mengorek keterangan lebih lengkap terkait dengan penjualan rokok tanpa cukai ini. Pemilik toko, saat pemeriksaan bungkam dalam mendapatkan ratusan bungkus rokok tanpa cukai itu. Karena semua yang membeli ratusan bungkus rokok tersebut adalah suaminya.
"Rokok tanpa cukai umumnya dibandrol lebih murah. Ada yang diedarkan menggunakan merek baru atau justru memalsukan produk yang telah tenar," tambahnya. (fat/fat)











































