"Mulai hari ini kami tindak yang menerobos palang pintu perlintasan kereta api," kata Kasatlantas Polrestabes AKBP Ade Wira Siregar di pos perlintasan kereta api Jemursari, Rabu (26/4/2017).
Menurut Ade, penindakan tegas, pemberian efek jera sekaligus sosialisasi terhadap pengguna jalan akan bahaya jika menerobos palang pintu perlintasan kereta api.
Foto: Zaenal Effendi |
"Kita mengintensifkan lagi, jangankan menerobos palang pintu KA. Seharusnya ketika mendengar sirine tanda palang pintu akan turun, pengendara sudah harus berhenti," ungkap Ade.
Pihaknya juga membentuk tim khusus untuk menindak tegas pengguna jalan yang melakukan pelanggaran di perlintasan sebidang atau lintasan kereta api. Namun kata Ade, timsus sifatnya sementara hingga pengguna jalan disiplin dan tertib.
"Kita akan tempatkan petugas untuk menindak pengendara yang melanggar di perlintasan sebidang. Ke depan setelah tertib, perlintasan sebidang yang dekat dengan pos polisi, maka wajib petugas itu mendengar sirine langsung bergegas ke perlintasan sebidang. Karena pengguna jalan kita kan akan kembali melanggar kalau tidak ada petugas," ungkap Ade.
Ade juga melakukan pemasangan spanduk imbauan di dekat perlintasan sebidang sebagai bentuk sosialisasi pada pengguna jalan. (ze/fat)












































Foto: Zaenal Effendi