Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, kedua tersangka adalah Eko Budianto, warga Kecamatan Telagasari, Kalimantan Timur dan Ardyansah warga Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Tersangka ini membobol toko milik Warjini, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Gandusari. Mereka masuk ke rumah korban dengan mencongkel gembok dengan linggis," kata Iptu Supadi, Rabu (26/4/2017).
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti puluhan bungkus rokok berbagai merek, dua buah linggis, telepon genggam, obeng serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Supadi menjelaskan, aksi pencurian dilakukan para tersangka pada malam hari saat rumah korban dalam kondisi kosong. Pelaku mengidentifikasi kondisi rumah dari pintu yang terkunci gembok dari luar.
"Tersangka ini sudah hafal, kalau pintu digembok berarti rumah tersebut dalam kondisi kosong, selanjutnya mereka melakukan aksi," imbuhnya.
Sementara salah satu tersangka, Eko Budianto mengaku nekat melakukan aksi pencurian, karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk membayar kos-kosan. Ia berkilah tidak merencanakan aksi pencurian dan dilakukan secara spontan.
"Karena jangka waktu bayar kos tinggal empat hari lagi, satu bulan itu Rp 550 ribu. Kemudian saya keliling dengan Ardyansah dengan bawa linggis dan obeng," jelas Supadi.
Dari catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan residivis dalam beberapa kasus kriminal dan telah berulang kali masuk penjara. Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fat/fat)