Polda Jatim Sita Rp 2,4 Miliar dari Bandar Judi Bola Online

Polda Jatim Sita Rp 2,4 Miliar dari Bandar Judi Bola Online

Rois Jajeli - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 21:00 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membongkar kasus judi bola online. Selain menetapkan empat tersangka, yang dua diantaranya bapak dan anak, polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya uang judi sebesar Rp 2,4 miliar.

"Keempat tersangka kita amankan dari Malang dan Surabaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (25/4/2017).

Barung menerangkan, tersangka menggunakan sarana situs internet judi, dan mengoperasionalkan di sebuah rumah di kawasan perumahan Araya, Kecamatan Blimbing, Malang. Juga, di sebuah apartemen waterplace, Surabaya.

"Rata-rata omsetnya setiap minggu sekitar Rp 800 juta," tuturnya.

Sejak 19 Maret hingga 3 April 2017, tim Jatanras Ditreskimum Polda Jatim menangkap keempat tersangka. Penangkapan keempat tersangka itu, sebelumnya sudah diincar anggota Subdit Jatanras pimpinan AKBP Taufik Hendriansyah.

Pada 19 Maret 2017, polisi mengamankan tersangka Agung S (36) di sebuah perumahan Araya, Blimbing. "Peran yang bersangkutan sebagai admin dan mengumpulkan hasil perjudian dari seluruh penombok di wilayah Jawa Timur," tuturnya.

Keesokan, polisi mengamankan tersangka Wawan H (37) di apartemen Waterplace Surabaya. Kata Barung, WH berperan sebagai penghubung antara tersangka AS dan YS.

Kemudian, pada 22 Maret 2017, polisi mengamankan Yenan S (39) di sebuah perumahan di kawasan Darmo Harapan, Surabaya. "YS ini berperan sebagai admin dari tersangka HI, dan mengumpulkan setoran penombok yang dikumpulkan tersangka AS," terangnya.

Sedangkan pada 3 April, tersangka HI yang juga ayah kandung dari tersangka YS, menyerahkan diri ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim.

"Tersangka HI bekerjasama dengan YS mengelola hasil perjudian yang disetorkan oleh tersangka AS," jelasnya.

Dari keempat tersangka, polisi mengamankan barang bukti dari tersangka AS diantaranya handphone, buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, key BCA, laptop, modem internet, uang tunai Rp 181.400.000.

Dari tersangka WH, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, modem, buku tabungan Bank Danamon beserta ATM-nya, yang terisi uang sekitar Rp 10 juta dan handphone iphone, serta uang tunai Rp 7 juta.

Tersangka YS, polisi mengamankan barang bukti yakni, uang tunai Rp 2,176 milliar dan Rp 4,650 juta. laptop, buku tabungan BCA dan ATM BCA, handphone, flashdisk, hingga buku catatan keuangan.

Sedangkan barang bukti dari tersangka HI, berupa handphone, ATM, dan 7 lembar cek BCA atas nama WS.

"Tersangka AS ini diatasnya ada WH. WH ini yang menyuruh untuk menyetorkan ke tersangka YS. Dan tersangka YS ini diatasnya ada HI, yang tidak lain adalah bapaknya sendiri," tambah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha.

Agung menambahkan, pengungkapan kasus judi bola beromset sekitar Rp 2,5 hingga Rp 5 miliar per bulan itu merupakan atensi dari Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Pihaknya terus menyelidiki jaringan bandar judi bola, yang tidak menutup kemungkinan jaringannya tidak hanya tersebar di Jawa Timur saja, tapi juga daerah lainnya.

"Kita terus berusaha menegakkan hukum. Kasus ini masih kita kembangkan terus, karena tidak menutup kemungkinan jaringan mereka tersebar dimana-mana. Kami mohon bantuan masyarakat, jika ada informasi tentang perjudian, segera laporkan ke polisi," harap Agung. (roi/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.