Polisi Buru Pelaku Perburuan Liar di TN Merubetiri

Polisi Buru Pelaku Perburuan Liar di TN Merubetiri

Ardian Fanani - detikNews
Selasa, 25 Apr 2017 20:48 WIB
Foto: Ardian Fanani
Banyuwangi - Polsek Pesanggaran, Banyuwangi menerima penyerahan daging babi hutan, dari petugas Taman Nasional (TN) Merubetiri. Sebanyak 100 kilogram daging hewan yang dilindungi ini ditemukan petugas saat dibawa oleh oknum masyarakat saat patroli di kawasan TN Merubetiri.

Namun sayang, saat berpapasan dengan petugas TN Merubetiri, tersangka pembawa daging babi hutan tersebut kabur.

"Kita dapat penyerahan dari TN Merubetiri. Saat ini kita masih selidiki kasus ini. Sudah ada 6 saksi yang kita periksa," ujar Kapolsek Pesanggaran, AKP Sudarsono kepada detikcom, Selasa (25/4/2017).

Daging babi hutan ini, kata AKP Sudarsono, diserahkan oleh Kepala Resor Rajegwesi, Agus Hidayat, beserta barang bukti lain, yakni berupa sepeda motor Suzuki Shogun, yang digunakan oleh tersangka yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sudah ada nama pelaku yang membunuh dan memperdagangkan hewan yang dilindungi itu. Kita buru pelakunya. barang bukti daging kita kubur karena dikhawatirkan busuk. sementara kulit dan kaki kita amankan," tambahnya.

Saat ini, kata Sudarsono, sedang marak perburuan liar di wilayah Taman Nasional Merubetiri. Pihaknya hanya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Karena hal tersebut melanggar Pasal 21 ayat 2 (b) junto Pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 th 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," ujarnya (bdh/bdh)
Berita Terkait