Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan memastikan Pemkot Surabaya selalu konsisten menertibkan pusat-pusat kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, apakah itu berupa bangunan atau juga pasar dan tempat lain.
"Sebetulnya sudah lama berjalan seperti itu, bukan hanya pasar (Yang ditertibkan), kami juga mencoba melakukan penertiban terhadap pusat-pusat kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, apakah itu berupa bangunan atau pasar dan juga yang lainnya," kata Hendro usaiepada sidang paripurna di DPRD Kota Surabaya, Selasa (25/4/2017).
Dari dengar pendapat di Komisi B DPRD Surabaya beberapa waktu lalu, terkuak banyak pasar yang izinnya hanya jual beli eceran tapi di lapangan melakukan aktivitas secara grosir.
Para pedagang mendesak keadilan agar pasar grosir ilegal itu ditutup. Pengaduan mereka itu juga disertai bukti-bukti file foto dan video yang menggambarkan jual beli grosiran dan tidak boleh eceran.
Hendro menegaskan jika proses penutupan pasar grosir ilegal tidak semudah membalikkan telapak tangan. Penutupan harus melalui tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu nanti ada tahapan-tahapannya, ada peringatan satu, dua, dan tiga. Baru nanti ada tindakan, tidak boleh langsung. Tindakannya itu kalau memang melanggar perda ya harus ditutup," tegas Hendro.
Hingga kini, tahapan-tahapan itu masih dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Surabaya. Bahkan, mereka juga telah memanggil para pedagang pasar grosir ilegal untuk diberi pembinaan.
Sayangnya, saat akan dimintai progres penanganan pasar grosir ilegal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih bungkam. Ia tidak menerima telepon saat akan dikonfirmasi mengenai kebijakannya. Berulangkali dihubungi, teleponnya tetap tidak diangkat. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini