Kedua perda tersebut yakni, Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang restribusi izin gangguan (HO) dan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi.
"Ya, karena ada aturan pusat dan itu ditarik pusat izinnya. Jadi kita cabut," kata Wali Kota Tri Rismaharini di Gedung DPRD Surabaya, Selasa (25/4/2017).
Bagaimana dengan penertiban menara telekomunikasi jika izinnya di pusat? "Lah ya itu, sementara kita dasarnya dari IMB. Kalau IMB-nya tidak ada baru kita tertibkan," jawab Risma.
Wali Kota perempuan pertama di Pemkot Surabaya ini mengaku selama ini pihaknya tidak mempunyai data jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Pahlawan.
"Karena kita tidak tahu, kita juga tidak punya data itu," ungkap dia.
Ia juga memastikan, Pemkot Surabaya masih bisa mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk penyelenggaraan menara telekomunikasi. "Kalau urus IMB di kota, makanya dasarnya IMB. Kalau tidak punya IMB kita berhak tertibkan," pungkas Risma. (ze/bdh)











































