Tusuk Temannya, Pelajar di Situbondo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tusuk Temannya, Pelajar di Situbondo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Ghazali Dasuqi - detikNews
Kamis, 20 Apr 2017 15:47 WIB
Tusuk Temannya, Pelajar di Situbondo Divonis 4,5 Tahun Penjara
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Usianya masih muda, namun sudah harus mendekam di penjara. Seorang pelajar MTs (setara SMP) di Situbondo dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (20/4/2017).

Terdakwa 16 tahun itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan teman sekelasnya, Abdul Rahim Al Ayubi (16), kehilangan nyawa.

Perbuatan terdakwa tersebut dianggap telah memenuhi unsur pasal 80 ayat 3 Undang-undang 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Meski sidang-sidang sebelumnya digelar secara tertutup, namun khusus sidang putusan ini digelar terbuka, di Ruang Sidang Anak PN Situbondo. Selama persidangan, terdakwa juga didampingi orang tua dan penasehat hukumnya dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Situbondo.

"Perbuatan anak telah memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yakni melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain kehilangan nyawanya. Karena itu, kami menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Aditya Nugraha, membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Dua Kelompok Pelajar di Situbondo Terlibat Perkelahian, Satu Tewas
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Ada beberapa pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa yang masih duduk di bangku kelas 2 MTs tersebut.

Pertimbangan yang meringankan, di antaranya karena terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, perkelahian yang berujung tewasnya korban terjadi karena terdakwa ditantang oleh korban. Sementara pertimbangan yang memberatkan, karena saat kejadian terdakwa telah membawa dan menyiapkan sebilah pisau.

"Atas putusan ini, baik terdakwa, penasehat hukumnya dan penuntut umum memiliki kesempatan yang sama, yakni 7 hari untuk menanggapi. Apakah menerima, pikir-pikir, atau akan mengajukan banding," tandas Hakim I Made Aditya Nugraha, sebelum akhirnya menutup persidangan.

Baca Juga: Reka Ulang, Penusuk Pelajar di Situbondo Sempat Minta Maaf ke Korban

Seorang siswa di Situbondo meregang nyawa setelah teribat perkelahian antar siswa. Abdul Rahim Al Ayubi (14), tewas berlumuran darah di lokasi kejadian, di lapangan Desa Demung, Kecamatan Besuki. Terdapat luka tusuk cukup dalam di bagian pangkal leher siswa kelas dua sebuah MTs tersebut.

Melihat korbannya ambruk, pelaku dan beberapa temannya yang juga diduga pelajar langsung melarikan diri. Jenazah pelajar asal Dusun Pagar Carang, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, itu dievakuasi warga dan sejumlah temannya ke kamar jenazah RSU Besuki.

Namun tak lama berselang, pelaku penusukan diserahkan pihak ponpes tempatnya mencari ilmu ke polisi. Pelaku ternyata teman sekelas dengan korban di bangku sekolah. Perkelahian terjadi, konin karena pelaku terus ditantang oleh korban untuk duel. (fat/fat)
Berita Terkait