Tahanan terakhir dibekuk petugas adalah Edi Mustofa alias Tomu (32), merupakan tahanan untuk kasus asusila, ditangkap di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (19/4/2017) malam.
Edi tercatat sebagai warga Dusun Benel RT 03/RW 01, Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. "Tersangka keempat, kami tangkap adalah Edi Mustofa di Poncokusumo," ujar Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung kepada detikcom, Kamis (20/4/2017).
Tidak dijelaskan secara detil bagaimana proses penangkapan Edi Mustofa. Hanya saja 17 tim, satu timnya beranggotakan enam anggota, menyebar di beberapa titik yang dicurigai.
Dalam kesempatan itu, kapolres juga membantah adanya kabar perampasan kendaraan roda empat oleh 8 tahanan kabur, pasca meloloskan diri dari Mapolres Malang.
"Itu hoax, tidak benar. Setelah keluar dari polres. Mereka berjalan kaki dan berkumpul terakhir di Jalibar (Jalur lingkar barat) yang masih di wilayah Kepanjen. Setelah itu berpencar," beber Kapolres.
Sebelum Edi Mustofa, tiga tahanan lain dapat dibekuk kembali adalah Abdul Rohman (29), tahanan atas kasus narkotika dan ditahan sejak 25 Maret 2017 lalu.
Abdul ditangkap tidak jauh dari tempat tinggalnya di Jalan Gajayana Desa Putatlor RT10/ RW02, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu petang.
Dari penangkapan awal ini, tim buru sergap dapat membekuk dua tahanan lain, yakni Burhanuddin (27), warga Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, yang juga ditangkap karena kasus narkoba.
Bersama Burhanuddin, petugas juga mengamankan Nurhadi (34) warga Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, keduanya merupakan tahanan dalam kasus kriminalitas.
Mereka ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Tenaga, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kemarin malam.
17 Tahanan Polres Malang kabur dengan menjebol atap ruang kamar mandi. Mereka terdiri dari 12 tahanan kasus narkoba dan sisanya kasus kriminalitas.
Tahanan Narkoba sebanyak 12 orang, yakni:
1. Khusnul Muhajir (26), alamat Dsn Plalar Rt 02 Rw 05 Ds Sukoanyar Kec. Pakis Kab. Malang
2. Bendot (37), alamat Dsn. Sumbersewu Rt. 4 Rw. 1 Ds. Tirtomoyo Kec. Ampelgading Kab. Malang.
3. Tomi Aji (20), alamat Jl. Abd. Mukti I Rt. 03 Rw. 03 Ds. Tawangrejeni Kec. Turen Kab. Malang.
4. Fahrul Agus Mustofa (36), alamat Jl. Kauman Dsn. Wonokasian Rt. 16 Rw. 04 Ds. Pagedangan Kec. Turen Kab. Malang.
5. Abdur Rohman (29), alamat Jl. Gajayana Ds. Putatlor Rt. 10 Rw. 02 Kec. Gondanglegi Kab. Malang.
6. Ali Wava (40), alamat Dsn. Trajeng Ds. Pakisjajar Rt 04 Rw 08 Kec. Pakis Kab. Malang.
7. Kharisma Ramdhani (25), alamat Jl. Pratu Pujiman No. 15 Rt. 16 Rw. 04 Kel. Sedayu Kec. Turen Kab. Malang dan Jalan Dewi Sartika Atas No. 111 Rt. 04 Rw. 08 Kec. Batu Kota Batu.
8. M. Faris (24), alamat Sawah Pulo SR 4/11 Rt. 05 Rw. 10 Kel. Ujung Kec. Semampir Kota Surabaya.
9. Rusdy Adi (28), alamat Ds. Tamberu Timur Kec. Sokobanah Kab. Sampang Madura.
10. Slamet Arifin (30), alamat Ds. Kedungbanteng Rt. 14 Rw. 05 Kec. Sumbermanjingwetan Kab. Malang.
11. Suwiyadi (41), alamat Dsn. Sidorukun Rt. 21 Rw. 04 Ds. Clumprit Kec. Pagelaran Kab. Malang.
12. Muhamad Nawir (36), alamat Jl. Muharto V-B Rt. 09 Re. 06 Krl. Kota Lama Kec. Kedung kandang Kota Malang.
Sedangkan Tahanan Reskrim sebanyak 5 orang, yakni:
1. Edi Mustofa alias Tomu Bin Dolah (32), alamat Dsn. Benel Rt. 03 Rw. 01 Ds. Baturetno Kec. Singosari Kab. Malang (Tahanan Pasal 285).
2. Burhen Nudin (27), alamat Dsn. Panggung Ds. Kidal Kec. Tumpang Kab. Malang (Tahanan UU Dart 12/51).
3. Iwan Junaidi (41), alamat Ds. Kramat Rt. 2 Rw. 01 Kec. Senen Kota Jakarta Pusat (Pasal 378/372).
4. Amad Naimul Khafidin Bin Sutamin (22), alamat Dsn. Kenongo Rt 08 Rw 04 Ds Sumbersuko Kec. Wagir kab. Malang (Pasal 363).
5. Noer Hadi alias Nur Iblis (34), alamat Kel. Lesanpuro Gg. 11 Rt. 04 Rw. 05 Kec. Kedungkandang Kota Malang (Tahanan UU Darurat 12/51). (fat/fat)











































