Gugatan Marvell City Ditolak, Risma: Kado HUT Surabaya

Gugatan Marvell City Ditolak, Risma: Kado HUT Surabaya

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 18:18 WIB
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Wali Kota Tri Rismaharini bersyukur gugatan PT Assa Land ditolak Pengadilan Negeri Surabaya. PT Assa Land sebagai pengembang Marvell City menggugat atas kepemilikan lahan Jalan Upa Jiwa.

"Alhamdulillah, terima kasih pak hakim," kata Risma di ruang kerjanya sambil mengangkat kedua tangannya, Rabu (19/4/2017).

Awalnya Risma tidak mengetahui kabar tersebut. Risma bahkan sempat mempertanyakan kabar ditolaknya gugatan Marvell City. "Iyo ta. Kabar tekan endi. Nek pancen ngono. Alhamdulillah," ujar Risma dengan bahasa Suroboyoan sambil tersenyum.

Wali Kota perempuan pertama di Surabaya ini juga mengaku penolakan gugatan Marvell City terhadap pemkot Surabaya merupakan kado spesial bagi Hari Jadi Kota Surabaya yang jatuh pada 31 Mei mendatang. "Kado HUT Surabaya kalau gitu," ujar Risma.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutrisno menolak gugatan PT Assa Land sebagai pengembang Marvell City.

"Mengadili menolak eksepsi dan menolak gugatan rekonvensi keseluruhnya. Tanah yangg terletak oleh penggugat adalah aset Pemkot Surabaya. Menyatakan penggugat rekonvensi melanggar hukum. Memerintahkan penggugat rekonvensi untuk segera mengosongkan aset milik Pemkot Surabaya. Menolak selain dan selebihnya gugatan rekonvensi ini," kata Sigit membacakan putusan di ruang Kartika PN Surabaya.

Alasan Sigit menolak disebabkan sebagian bukti yang diserahkan tidak asli atau foto copy serta bertentangan dengan saksi ahli.

"Intinya di satu sisi menurut pemkot itu adalah aset yang bisa dibuktikan melalui simbada, dan diperkuat oleh saksi ahli," ungkap Sigit.

Sengketa antara Marvell City dengan Pemkot Surabaya berawal dari dibangunnya pusat perbelanjaan di atas Jalan Upa Jiwa yang merupakan aset dari Pemerintah Kota Surabaya. (bdh/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.