Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Jati Diduga Hasil Curian

Polisi Gerebek Tempat Penyimpanan Jati Diduga Hasil Curian

Ghazali Dasuqi - detikNews
Rabu, 19 Apr 2017 16:40 WIB
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Tempat penyimpanan kayu jati diduga ilegal digerebek polisi Situbondo, Rabu (19/4/2017). Tempat penyimpanan kayu jati tersebut berada di sekitar hutan jati, di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan. Selain di area pekarangan, kayu-kayu jati juga ditemukan polisi di dalam rumah warga.

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan ratusan kayu jati yang diduga hasil pembalakan liar dari hutan jati milik negara di desa setempat. Ada yang masih berbentuk gelondongan, ada juga yang sudah berupa kayu olahan. Seorang warga berinisial JH, warga setempat, ikut diamankan. Pria 50 tahun itu adalah pemilik, yang sekaligus dicurigai sebagai pelaku pembalakan liar di kawasan hutan setempat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Perhutani untuk melakukan pengukuran dan penghitungan kayu-kayu jati yang kita amankan. Kayu-kayu jati ini diduga hasil penebangan dari hutan negara. Satu orang berinisial JH ikut diamankan," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP I Gede Lila Buana Arta.

Keterangan detikcom menyebutkan, penggerebekan itu berawal dari informasi warga. Disebut-sebut, ada aktivitas warga yang diduga melakukan penebangan kayu jati di kawasan hutan Desa Sumberkolak. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung menggerebek rumah JH. Saat itulah, polisi menemukan banyak pohon jati berbentuk gelondongan dan olahan di lokasi tersebut.

Saking banyaknya, polisi terpaksa menyewa truk dan pikap untuk mengangkut kayu-kayu jati itu ke Mapolres Situbondo. Tidak cukup hanya satu kali, dua kendaraan bak terbuka itu bahkan harus bolak-balik melakukan pengangkutan dari lokasi penggerebekan ke Mapolres Situbondo.

"Sebagian kayu jati yang kita amankan memang sudah diolah, berbentuk balok dan papan. Mungkin nanti untuk dijadikan bahan mebel," papar I Gede Lila.

Ditemui di lokasi penggerebekan, JH menampik jika dirinya disebut mendapatkan kayu-kayu jati itu dari hasil penebangan liar di kawasan hutan. Bapak 3 anak itu bersikukuh, jika kayu jati miliknya diperoleh dari hasil membeli. Di antaranya sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari pihak desa. JH mengaku sudah menjalankan bisnis kayu jati itu selama satu tahun. Selain dijual dalam bentuk gelondongan, sebagian juga dijual dalam bentuk hasil produksi mebel.

"Kayu-kayu ini hasil beli, pak. Sebagian ada surat dari desa, tapi yang sebagian suratnya memang belum diurus. Saya tidak mengambil di hutan," tepis JH.

Namun, polisi dan aparat Perhutani yang melakukan penggerebekan meragukan keterangan si JH. Sebab, dari bentuk dan warna kayu yang diamankan, nyaris seluruhnya adalah kayu jati hasil dari kawasan hutan negara. Kalau pun ada yang dari hutan rakyat, disebut-sebut jumlahnya tak sampai 10 persen dari total kayu jati yang diamankan.

"Memang ada sebagian surat keterangan asal usul kayu yang dari desa, tapi sudah kadaluarsa. Sekarang terduga pelaku juga sudah diamankan dan masih dimintai keterangan untuk pengembangan," papar lulusan Akpol tahun 2010 itu. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.