Menurut Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, pembekuan rekening PD Pasar Surya adalah permasalahan yang seharusnya tidak perlu terjadi, jika BUMD curhat ke pemkot jika ada masalah.
"Kalau BUMD punya masalah bisa melaporkan ke Pemkot agar bisa diselesaikan atau ada masukan untuk penyelesaian," kata Fikser di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jalan Jimerto, Rabu (19/4/2017).
Selama ini, kata mantan Camat Sukolilo, pemkot memberikan kewenangan penuh pada beberapa BUMD untuk melakukan pengelolaan secara profesional.
"Pemkot selama ini tidak hanya menerima sharing provit dari BUMD, tapi sangat sayang jika ada masalah tapi tidak pernah dilaporkan hingga ada pembekuan rekening karena penunggakan pajak. Apalagi mereka (PD Pasar Surya) punya Badan Pengawas (Bawas) dan jajaran direktur mulai dirut, direktur keuangan hingga direktur operasional," ujar Fikser.
Sementara Ketua Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar Surya Rusli Yusuf membenarkan pembekuan rekening PD Pasar Surya. "Memang ada pemblokiran rekening karena ada tunggakan pajak miliaran rupiah," kata Rusli saat dihubungi detikcom terpisah.
Rusli menambahkan, jika pemblokiran rekening dibiarkan akan berpengaruh pada kinerja PD Pasar Surya. "Jika tidak segera diatasi direksi akan mempengaruhi seluruh transaksi dan pembayaran pegawai maupun pembayaran uang sewa stand pedagang," imbuh Rusli. (ze/fat)