"(Polisi) yang mabuk tetap kita proses. Pokoknya yang salah, diproses," kata Irjen Pol Machfud Arifin kepada wartawan di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Selasa (18/4/2017).
Kapolda mencontohkan seperti enam oknum polisi yang dipecat dari kepolisian, karena melakukan pelanggaran. Sedangkan anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward.
"Kita ini aparat penegak hukum, dilarang melanggar hukum. Seperti kemarin kita lepas (pemecatan dari anggota Polri)," jelasnya.
Katanya, masih banyak masyarakat yang ingin mengabdikan menjadi anggota Polri. Jika ada anggota polisi yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Ada yang daftar polisi sampai antre sekitar 10 ribu orang. Hilang 1 (polisi) pasti tumbuh seribu," tegasnya. (roi/bdh)