Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum bisa bertindak untuk menegakkan perda karena menanti kajian dari Dinas Perdagangan (disperindag) Kota Surabaya.
"Kita tunggu disperindag utk memastikan adanya pelanggaran perda," jawab Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2017).
Tanpa landasan kajian dari Disperindag, kata Irvan, langkah Satpol dengan menutup pasar induk yang menjual secara eceran bisa berpotensi masalah hukum dikemudian hari.
Jika hasil kajian dan pemeriksaan Disperindag menemukan adanya pelanggaran Perda No 1 Tahun 2015 tentang pasar rakyat maka Satpol baru bisa bertindak.
"Bila benar (ada pelanggaran), silahkan bantib (kirim bantuan penertiban) ke kita," tegas Irvan.
Berdasarkan data yang dikantongi dewan, ada tiga titik pasar induk ilegal yang menyalahi aturan. Yaitu dua pasar di Tanjung Sari, dan pasar Dupak.
Akibat Pemkot Surabaya yang terkesan membiarkan pasar induk ilegal itu, pedagang bersama pengelola pasar induk grosir resmi yang berada di Oso Wilangun mengadu ke Komisi B DPRD Surabaya. Dalam dengar pendapat, pedagang juga membawa bukti rekaman yang berisi temuannya. Mereka menuntut keadilan.
Pedagang di Pasar Induk Oso Wilangun (PIOS) yang merasa sudah menaati peraturan merasa tidak mendapat keadilan. Dagangan mereka tidak laku karena adanya pasar grosir ilegal liar di dalam kota yang terkesan dibiarkan. (ze/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini