"Pada hari ini, tanggal 17 bulan 4 tahun 2017, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin, telah mengeluarkan surat keputusan pemecatan terhadap dua berpangkat dua perwira menengah dan empat bintara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di mapolda, Jalan A Yani, Surabaya, Senin (17/4/2017).
Enam anggota Polda Jatim dan jajaran yang di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yakni, AKBP Erni Rahayu anggota Pam Obvit Polda Jatim, Kompol Ruslan mantan Wakapolresta Blitar, Aipda Sukardiono anggota Polres Jember, Brigadir Dicky Christiani anggota Polres Sampang, Briptu Abdullah Akbar anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Briptu Fahmi Abdullah anggota Polres Pacitan.
Pemecatan terhadap anggota dipimpin langsung Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, di halaman utama mapolda, Jalan A Yani, Surabaya.
"Mereka melakukan pelanggaran kasus narkoba, penipuan dan tindak pidana kriminal lainnya," tuturnya.
Barung menegaskan, anggota yang sudah dipecat itu, sebelumnya sudah menjalani sidang beberapa kali, termasuk sidang kode etik. Mereka dikembalikan ke masyarakat dan sudah tidak mendapatkan hak-haknya sebagai anggota kepolisian.
"Kasus itu sudah dilakukan sidang beberapa kali dan sidang kode etik. Dan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota kepolisian. Yang bersangkutan kembali ke masyarakat dan Polri tidak tanggungjawa atas hak-hak yang bersangkutan. Mereka kembali ke masyarakat dan berhadapan dengan hukum positif, tidak lagi sidang kode etik," jelasnya.
Selain mengeluarkan surat pemecatan, Kapolda Jatim juga memberikan penghargaan kepada tujuh anggota yakni 1 perwira pertama dan 6 bintara yakni, Ipda Dedhi Christianto, Bripda Manggil, Bripda Fatkhur Rohman, Bripda Achmad Syafi'i, Bripda Andir, Bripda Arifuddin. Serta Bripka Arkanuddin.
![]() |
"Pak Kapolda memberikan penghargaan kepada anggota yang melakukan tugas-tugas untuk meningkatkan citra kepolisian," ujarnya.
Barung menegaskan, pemberian reward dan punishment sebagai bentuk konsistensi kapolda, terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran maupun berprestasi.
"Ini semua bentuk daripada konsisntensi Polda Jatim untuk melakukan tindakan hukum yang tegas bagi siapapun, dalam arti reward dan punishment. Kami yang butuh polisi bukan polisi butuh kami. Yang baik diberikan penghargaan, yang buruk diberikan punishment," jelasnya. (roi/bdh)