Dengan pengawalan ketat polisi, TNI, dan Satpol PP, petugas juru sita Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tetap melaksanakan eksekusi. Bahkan, seorang warga terpaksa diamankan polisi karena dianggap paling getol menghalangi petugas.
"Satu warga terpaksa diamankan karena menghalangi eksekusi. Sekarang yang bersangkutan ada di Mapolsek Kendit. Nanti setelah eksekusi selesai, dia akan kita kembalikan lagi," kata Kabag Ops Polres Situbondo, Kompol Hariyono, di sela pengamanan eksekusi.
Tak heran, pelaksanaan eksekusi ini sempat membuat sejumlah wanita penghuni rumah histeris. Usai membacakan putusan pelaksanaan eksekusi, juru sita PN Situbondo langsung memerintahkan para pekerja melaksanakan eksekusi. Eksekusi dilaksanakan dengan mengeluarkan seluruh barang dan perabotan dari dalam 8 rumah yang menjadi obyek eksekusi.
Tidak sedikit penghuni rumah yang menangis, saat melihat rumah yang selama ini ditinggali mulai dikosongkan. Sambil terus mengangkati barang-barangnya yang sudah dikeluarkan, sebagian warga itu terlihat sesunggukan.
Upaya negosiasi penghuni rumah dengan H Artawan, pemenang lelang sekaligus pemohon eksekusi, terus dilakukan. Namun tetap berakhir sia-sia. Sebanyak 8 rumah itu langsung dikunci gembok, setelah pelaksanaan pengosongan selesai dilakukan.
Keterangan detikcom menyebutkan, eksekusi ini dilaksanakan, konon setelah seorang ahli warisnya meminjam uang Rp 50 juta dari sebuah bank di Situbondo, tahun 2006 lalu. Sebagai jaminannya, diserahkan sertifikat lahan seluas 854 meter persegi di Dusun Krajan, RT 02 RW 02, Desa/Kecamatan Kendit tersebut. Dalam perjalanannya, ahli waris bernama Ehwaniyah sempat menyetor angsuran hingga sekitar Rp 25 juta. Namun setelah itu terus mengalami tunggakan, hingga pihak bank melakukan penyitaan dan dilaksanakan proses lelang.
"Kami hanya melaksanakan putusan saja. Karena saya yakin semua prosedur sudah dilalui. Termasuk memberi peringatan kepada pihak termohon," Abdul Razak Subhan, petugas dari PN Situbondo.
Di tengah pelaksanaan eksekusi, seorang pekerja sempat mengeluarkan seekor sapi dari dalam kandang yang juga menjadi obyek eksekusi. Namun, sapi betina itu malah terus berontak hingga hidungnya berdarah. Tahu begitu, sapi akhirnya dikembalikan ke kandangnya lagi.
"Eksekusi ini kami nyatakan selesai dilakukan, sehingga kami kembalikan lagi kepada pemohon. Kalau belakangan hari terjadi hal-hal yang dianggap merugikan, silahkan lapor ke polsek maupun polres," tandas Arif Bahtiar, salah satu juru sita PN Situbondo. (fat/fat)











































