"Mengadili, menyatakan Syaiful Bachri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi dalam dakwan serta membebaskan terdakwa," kata Ketua majelis hakim Unggul Warso di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Selasa (11/4/2017).
Sebelumnya jaksa mendakwa mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tapi hal itu ditolak Unggul Warso dan 2 anggota majelis hakim lainnya. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa," imbuh Unggul.
Sedangkan JPU Gede Putera Perbawa masih mempertimbangkan melakukan upaya banding atas putusan bebas majelis hakim pada Syaiful Bachri. "Masih pikir-pikir, kan masih ada 14 hari sambil berkoordinasi," kata Gede.
Kuasa hukum Syaiful Bachri, Edward Raimond menanggapi putusan bebas ini menjawab jika dakwaan maupun tuntutan kasus ini bukan perkara korupsi yang merugikan negara.
"Telah terjawab dalam persidangan hari ini, keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan JPU telah memperjelas bahwa kasus ini bukan merupakan perkara Korupsi yang merugikan negara. Dan pengadilan sebagai sebagai benteng terakhir untuk pencari keadilan telah memberikan putusan adil," kata Edward usai sidang.
Kasus ini berawal dari perjanjian sewa perairan laut antara Pemkab Gresik dengan PT Smelting pada tahun 2006 No: 1418 Tahun 2006, No: SAD-437/OL-G/X/2006 tanggal 11 Oktober 2006 yang Menyepakati Uang Kontribusi yang wajib dibayarkan oleh PT Smelting Kepada Pemkab Gresik dengan perhitungan 686.720 m2 x 10 tahun x Rp 500 = Rp 3.433.600.000,- namun dengan nomor dan tanggal Perjanjian yang sama pada pasal 7 terdapat Perubahan sehingga Sewa Sebagian Perairan Laut dari PT Smelting kepada Pemerintah Kabupaten Gresik sebesar 686.720 m2 x 10 tahun x Rp 300 = Rp 2.060.160.000,- dan perbaikan sarana dan prasarana selama masa sewa berlangsung dengan perhitungan 686.720 M2 X 10 Tahun X 200/ m2 = Rp 1.373.440.000.
Hal ini diketahui setelah pemeriksaan rutin BPK RI tahun 2013 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Gresik tahun 2013 No: 81.B/LHP/XVIII.JATIM/05/2014 Tanggal 26 Mei 2014, BPK menemukan adanya Ketidakjelasan pembayaran Retribusi Sewa Perairan oleh PT SMELTING kepada Pemkab Gresik.
Sebelumnya JPU Gede Putera Perbawa mendakwa mantan Sekda Gresik Husnul Khuluq, Dukut Imam Widodo dan Syaiful Bachri dengan pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Uu No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ze/fat)











































