"Banyak yang melanggar perda. Harus ditertibkan dan mereka bisa dikenakan sanksi denda. Hasilnya bisa dimasukkan ke dalam pendapatan asli daerah (PAD)," kata Ketua Komisi II, Andri Wahyudi, usai Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2016 di DRPD Kabupaten Pasuruan, Minggu (10/4/2017).
Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang merupakan turunan dari Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008, mensyaratkan pendirian toko modern harus mendapat Ijin Usaha Toko Modern (IUTM) dari Disperindag, dimana harus memenuhi kajian sosial-ekonomi, kemitraan dan zonasi baik antara toko modern maupun dengan pasar tradisional.
Meski Permendag Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 sudah direvisi dengan Pemendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, namun masalah zonasi tetap dalam kewenangan pemerintah daerah.
Menurut Andri, pelagggaran pendirian toko modern memang sebagian besar pada jarak. Minimalnya tiap 1 kilometer (km) baru ada mini market lain. Tapi yang terjadi saat ini, dalam jarak puluhan meter saja, bahkan banyak pendirian mini market yang berhadap-hadapan.
"Saat ini, kami tengah menyusun inisiasi perubahan perda itu. Agar pelaksanaan denda untuk PAD bisa dilakukan. Selain itu, mini market diwajibkan bisa menampung dan mengakomodir produk-produk UKM dan usaha kecil. Jika mereka menolak, dibubarkan saja karena mematikan usaha rakyat," tegas Andri yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan ini.
Keta DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, menyampaikan memang harus ada langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
"Kita mendorong Pemkab semakin kreatif agar untuk peningkatan PAD. Kalau bisa targetnya PAD diperbesar," katanya.
Sebelumnya, Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dihadapan sidang paripurna dalam pembacaan LKPJ, antara lain menyampaikan PAD sebesar Rp 480 miliar pada 2016, naik dari tahun 2015 sebesar Rp 478 miliar. Kenaikan tersebut dinilai tak signifikan.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2016 mencapai Rp 2,8 triliun. Kontribusi realisasi pendapatan daerah berasal dari PAD sebesar 17,04%, dana perimbangan 64,92%, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah 18,04%. (bdh/bdh)