Kepala Sub Unit Penyelamatan BPCB Jatim, Ahmad Hariri yang memimpin tim mengatakan, penggalian sisa-sisa penjarahan di situs Kumitir sebatas untuk melengkapi data laporan ke polisi. Penggalian sendiri hanya dilakukan dalam sehari, fokus di lahan yang milik keluarga almarhum Tuminah.
"Kami sebatas membersihkan sisa-sisa yang kemarin dibongkar (dijarah) untuk melengkapi data laporan kami termasuk sebagai data pelengkap untuk proses di kepolisian," kata Hariri kepada wartawan di lokasi.
Data pelengkap proses kepolisian yang dimaksud Hariri adalah memetakan dampak penjarahan dan pengrusakan situs Kumitir. Menurut dia, sebelum terjadi penjarahan, situs tersebut berupa struktur kuno yang tersusun dari bata-bata merah berukuran besar. Luas situs diperkirakan 8 x 100 meter persegi. Merujuk pada foto yang viral di media sosial, ketinggian struktur diperkirakan 1,28 meter.
"Melihat konteksnya, awalnya sebuah struktur yang menjadi satu. Namun terpisah menjadi dua bagian akibat pengangkutan bata-batanya. Dampak penjarahan di lahan ini (struktur) hampir habis," ujarnya.
Namun melihat struktur yang tersisa dan informasi warga setempat, lanjut Hariri, struktur tersebut berupa tembok kembar yang melintang dari utara ke selatan. Ditemukan batu-batu berbentuk balok di sela-sela bata merah yang diperkirakan sebagai penguat bangunan. Bangunan kuno itu diduga berfungsi sebagai pagar.
"Untuk periodisasi, kami membandingkan dengan temuan terdekat. Ada Candi Tikus dan Gapura Bajang Ratu, kemungkinan sama dari era Majapahit, bisa saja fungsinya sebagai pagar," ungkapnya.
Hariri menambahkan, situs Kumitir diperkirakan mencakup area yang cukup luas, yakni dalam radius 250 meter dari lokasi penjarahan. Pasalnya, hingga jarak 250 meter, masih ditemukan struktur kuno berupa sisa bangunan dari bata merah.
Selain itu, struktur purbakala juga banyak ditemukan di lahan yang digarap warga setempat untuk pembuatan bata merah, tepat di sisi utara penjarahan situs. Namun, pihaknya belum ada rencana untuk melakukan penelitian secara menyeluruh lantaran hasil penggalian hari ini baru akan dilaporkan ke Kemendikbud.
"Hasilnya nanti sebagai rekomendasi kalau area sini perlu kami teliti lebih lanjut," cetusnya.
Disinggung masih adanya aktivitas pembuatan bata merah di lokasi penemuan situs, Hariri mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya, selain terkait mata pencaharian warga setempat, pemanfaatan lahan tersebut diperoleh warga dengan cara menyewa yang sah dari pemilik lahan.
"Kami dibantu polisi sosialisasi ke warga setempat, warga boleh membuat bata. Namun, kalau menemukan stuktur bata kuno harap tak diganggu, segera melaporkan ke kami," tandasnya. (fat/fat)











































