Tim Indentifikasi Polres Mojokerto telah melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi terkait dugaan penjarahan bata kuno di Situs Kumitir peninggalan Majapahit yang berada di sekitar ladang tebu dan sentra pembuatan batu bata itu.
"Kasus ini masih kami selidiki," kata Kapolres Mojokerto AKBP Rachmad Iswan Nusi kepada wartawan.
Baca Juga: Situs di Mojokerto Rusak Parah Setelah Dijarah, Ini Penampakannya
Saat ini, lanjut Rachmad, pihaknya fokus menelusuri pemilik lahan dan pelaku penjarahan situs. Sementara di lain sisi, petugas juga memastikan adanya unsur kesengajaan dalam penjarahan bata kuno di situs Kumitir.
Pasalnya, dimungkinkan warga yang menjarah bata kuno tak memahami adanya kawasan cagar budaya yang dilindungi.
"Kalau pelakunya ternyata sudah mengerti dan masih melakukan penjarahan, maka langsung kami tangkap," tandasnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, lokasi penemuan situs berada di lahan milik keluarga almarhumah Tuminah. Lahan 6x300 meter itu disewakan ke Badri untuk diambil tanahnya sebagai bahan baku bata merah dan tanah uruk. Kedua orang itu warga Dusun Bendo, Desa Kumitir.
Sementara pada sisi utara situs tersebut, juga banyak ditemukan situs yang sama, tersusun dari bata merah kuno. Di dalam lahan 6.720 meter persegi itu, saat ini digarap warga untuk bata merah.
Penemuan struktur bata kuno oleh para pengrajin bata merah terjadi sejak dua tahun yang lalu. Oleh mereka, bata tersebut ada yang dibuang begitu saja, ada yang dijual Rp 3.000 per biji, ada pula yang dipakai untuk membangun pagar rumah. (ugik/ugik)











































