Anehnya pemerintah desa setempat mengaku tidak mengetahui adanya penjarahan situs purbakala tersebut. Kepala Desa Kumitir Beny mengatakan, pihaknya justru baru mengetahui adanya penemuan situs kuno yang diduga peninggalan Majapahit dari media sosial (medsos) serta informasi dari pihak kepolisian dan TNI.
Baca Juga: Situs di Mojokerto Rusak Parah Setelah Dijarah, Ini Penampakannya
"Saya baru tahu dari facebook dan pagi tadi dikontak Danramil dan Kapolsek (Jatirejo) kalau ada penemuan situs di lokasi," kata Beny kepada wartawan, Minggu (9/4/2017).
Beny menjelaskan, lahan milik keluarga almarhumah Tuminah seluas 6x300 meter itu disewa oleh Badri yang tinggal di Dusun Bendo, Desa Kumitir. Sejak November 2016, lahan 6x300 meter itu digali untuk diambil tanahnya.
"Diambil tanahnya untuk bahan pembuatan bata merah," ujarnya.
Situs berupa tumpukan bata merah kuno itu ditemukan saat penggalian lahan tersebut. Diperkirakan situs purbakala itu berukuran cukup luas dengan ketinggian sekitar satu meter.
Bata-bata penyusunnya berukuran jumbo, yakni sekitar 35x20x10 cm. Namun, saat ini tumpukan bata merah kuno itu nyaris habis. Hanya tersisa tumpukan kecil dan bongkahan bata kuno yang sudah hancur.
"Karena di situ memang tempatnya orang membuat bata merah. Jadi saya sebagai kepala desa di sini, kurang tahu persis penemuan situs di sini," ungkap Beny.
Disinggung pelaku penjarahan dan pembeli bata merah kuno, Beny juga mengaku tak tahu apa-apa. "Saya tidak tahu karena saya tahunya hanya dari facebook barusan saja, entah itu berjalan berapa bulan saya tidak tahu. Saya kurang meninjau ke lokasi karena memang sentra pembuatan bata merah," tandasnya.
Sampai pagi tadi, penggalian bata merah kuno di situs Dusun Bendo masih berlangsung. Namun, para penggali menghentikan aktivitasnya setelah banyak orang dan aparat keamanan datang ke lokasi. Petugas menghentikan aktivitas penggalian di lokasi penemuan situs. (ugik/ugik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini